SURABAYA, ArekMEMO.com – Tindakan eksekusi Gedung Astranawa di Jalan Gayungsari Nomor 9 Surabaya oleh juru sita Pengadilan Negeri Surabaya yang didukung ratusan aparat kepolisian pada Rabu (13/11), menyisakan masalah. Pasalnya, saat eksekusi tersebut aparat kepolisian melakukan tindakan tidak selayaknya terhadap redaksi Harian Duta Masyarakat yang berkantor di Gedung Astranawa.

Akibat perilaku aparat tersebut, kinerja keredaksian surat kabar harian Duta Masyarakat terganggu dan dipastikan tidak bisa terbit selama tiga hari sejak Kamis (14/11) hingga Sabtu (16/11), karena infrastruktur kerja berantakan.

Menyikapi kondisi itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)  Jawa Timur bersama pimpinan media melakukan pertemuan dengan pimpinan redaksi Harian Duta Masyarakat dan seluruh karyawan pada Kamis (14/11) di kantor PWI Jawa Timur, Surabaya.

“Hasil pertemuan itu menghasilkan sejumlah pernyataan sikap, yakni pertama, PWI Jatim bersama pimpinan media dan pimpinan redaksi Duta Masyarakat akan melaporkan perlakuan tidak selayaknya aparat kepolisian kepada redaksi harian Duta Masyarakat saat dalam proses eksekusi terhadap Gedung Astranawa itu kepada Kapolda Jawa Timur,” kata Ketua PWI Jatim Ainurrohim usai pertemuan.

Kedua, lanjut Ainurrohim, proses eksekusi Gedung Astranawa yang tidak mengindahkan keberadaan institusi media massa yakni harian Duta Masyarakat telah mengakibatkan kebebasan dan kemerdekaan pers terancam. Apalagi kegiatan keredaksian Duta Masyarakat terganggu dan tidak bisa menerbitkan koran selama tiga hari.

“Kejadian ini dikhawatirkan bisa menjadi preseden buruk dan ancaman baru terhadap kemerdekaan pers,” tegas Air, sapaan akrab Ainurrohim.

Selanjutnya, tambah Air, PWI Jatim akan memberikan fasilitas tempat dan infrastruktur lainnya kepada awak redaksi harian Duta Masyarakat agar tetap bisa bekerja dan menerbitkan kembali korannya. Fasilitas itu diberikan hingga Duta Masyarakat mempunyai kantor dan infrastruktur permanen untuk proses kerja jurnalistik secara normal.

Sementara terkait polemik Gedung Astranawa, Ainurrohim menambahkan bahwa PWI Jatim mendorong pembentukan tim independen untuk melakukan kajian terhadap proses hukum yang terjadi dalam kasus eksekusi gedung tersebut.

Selain itu, PWI Jatim juga mendorong kepada para wartawan untuk melakukan peliputan terhadap perkembangan masalah Gedung Astranawa secara independen dan proporsional, dengan tetap merujuk pada Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan regulasi lain mengenai pers nasional. (bon)