LAMONGAN, arekMEMO.Com – Mendapati anaknya luka memar akibat dugaan dipukul pengasuh pondok pesantren, orangtua santri, Siti Konayati (40), warga Desa/ Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, mendatangi Polres Lamongan. Ia melaporkan dua pengasuh salah satu ponpes, A dan S, yang ada di Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan, (22/05/2023).
Ia membuat laporan ke pihak berewajib akibat tidak terima atas dugaan perlakuan kasar terhadap anaknya bernama Andri Dimas Samudra (15), yang menyebabkan luka pada bagian dada dan terbaring di RSU dr. Soegiri Lamongan.
Dijelaskan Siti Konayati peristiwa itu terjadi pada Rabu (17/05/2023), ketika Dimas dan temannya mencuci baju. Selanjutnya, anak dan temannya tersebut hendak meminjam hangar (gantungan baju) dengan masuk ke kamar tidur santri kelas 8.
“Saat itu diketahui oleh dua pengasuh pondok pesantren dari rekaman CCTV. Karena alasan mendapatkan laporan jika penghuni kamar kelas delapan pernah kehilangan uang, sehingga anak saya dan temannya dipanggil dan disidang di salah satu ruangan kecil di dalam ponpes tersebut,” terang Siti Konayati saat berada di ruang tunggu Satreskrim Polres Lamongan. (22/05/2023).
“Anak saya dituduh mengambil uang, tapi gak ngaku karena memang tidak mengambilnya. Kami menduga di ruangan itulah anak saya dan temannya dipukuli,” terangnya.
Siti Konayati menceritakan sakit yang dirasakan Dimas baru diketahuinya usai wisuda kelulusan kelas IX, (20/05/2023), dan menjemputnya lantaran badannya demam. Sesampai di rumah anak kesayangannya itu mengeluh dadanya sakit hingga mengaku telah mengalami pemukulan.
“Kami bawa ke puskesmas Pucuk dan selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit dr Soegiri. Di situ anak saya beberapa kali batuk sampai mengeluarkan darah. Dari hasil ronsen, dokter mengatakan ada luka pada bagian dada dan bekas pukulan benda tumpul, ” bebernya.
Lebih lanjut, Siti Konayati mengatakan jika anaknya mengaku sempat diancam untuk tidak menceritakan pemukulan itu kepada siapapun, termasuk orangtuanya. “Anak saya sempat diancam untuk tidak melaporkan kejadian itu. Karena kalau menceritakan tidak akan diwisuda, ” tandasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP. Christian Kosasih, melalui Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Lamongan, Iptu. Sunandar, membenarkan adanya laporan tersebut. Namun saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut, “Laporannya sudah diterima dan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya. (harsak)