LAMONGAN, arekMEMO.Com – Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Abdillah Qomaru Zaman (25) yang akan bekerja ke negara tujuan, Romania, tidak dapat diproses secara resmi dan prosedural disebabkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan tak mengabulkan permohonan layanan rekom ID CPMI kendati dokumennya sudah dilengkapi.
Menurut Abdillah, padahal dirinya sudah melengkapi dokumen sebagaimana disyaratkan dalam pasal 5 Undang-undang No.18 Tahun 2017.
“Saya dipersulit untuk mengurus rekom ID CPMI karena ada benturan Peraturan Daerah (Perda) yang menurut saya kurang logis,” jelas Abdil panggilan akrabnya.
Ditandaskan Abdil, “Harusnya yang dipersulit khusus perusahaan ilegal atau CPMI yang dokumennya tidak lengkap dan valid,” tambahnya.
Kendati visa, tiket, dan dokumen sudah valid, serta agensi sudah terdaftar di SIP BP2MI, Abdillah tetap menghadapi kesulitan dalam mengurus rekomendasi ID CPMI dari Disnaker. Kendala ini muncul karena adanya persyaratan Perda Jawa Timur Tahun 2022 yang mengharuskan agensi yang memberangkatkan wajib membuka kantor cabang untuk mengurus izin keberangkatan.
“Berangkat lewat agency sekalipun resmi ada SIP BP2MI tapi terhalang oleh aturan daerah,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Abdillah berharap bahwa pihak berwenang dapat memberikan solusi yang memungkinkan prosesnya tersebut tetap berjalan lancar. Disamping itu, ia juga menyatakan harapannya agar peraturan daerah ke depannya dapat lebih berpihak kepada masyarakat dan tidak menimbulkan kesulitan seperti yang sedang dialaminya.
Akibat perlakuan ini, Abdillah mengaku rugi uang sekitar kurang lebih 20 juta. Karena pemberangkatan dirinya seharusnya sudah pada 4 Mei lalu.
“Setidaknya ada solusi yang masuk akal dari pihak terkait dalam hal ini Disnakertrans Lamongan, jika gagal berangkat padahal visa sudah jadi, dikhawatirkan perusahaan Romania enggan memperkerjakan orang Indonesia lagi,” pungkasnya.
Sementara itu, dihubungi terpisah melalui pesan tulis WhatsApp, Kepala Disnaker Kabupaten Lamongan Agus Cahyono memberikan konfirmasinya, “Tolong ditanyakan langsung yang menangani ke kantor, ngapunten saya masih izin sakit.” terang Agus.(iyan)