LAMONGAN, arekMEMO.Com – Kepolisian Polres Lamongan melakukan gelar perkara, yakni penangkapan pesilat yang terdiri dari 19 orang, Jumat (5/5/2023). Mereka terlibat penganiayaan di sejumlah wilayah di Kabupaten Lamongan dan terjadi dari bulan Januari hingga Mei 2023. Dari 19 pesilat yang diamankan tersebut 4 di antara merupakan anak-anak.
Gelar Perkara dipimpin langsung Wakapolres Lamongan Kompol Akay Fahli. Dalam keterangan persnya mengatakan, dari 9 kasus yang terjadi sejak Januari hingga Mei tahun 2023, dua kasus di antaranya sudah tahap 2 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan sementara lainnya masih dalam proses lidik.
“Polres Lamongan berhasil mengungkap 9 kasus kekerasan terhadap orang atau barang yang melibatkan perguruan silat, aksinya dilakukan di muka umum Sepanjang Januari hingga Mei,” kata Akay Fahli.
Sedangkan bagi pelaku yang masih anak-anak tidak dilakukan penahanan sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana terhadap Anak (SPPA). Akay mengatakan, para tersangka yang diamankan dalam kasus kekerasan terhadap orang atau barang yang melibatkan perguruan silat ini berasal dari sejumlah perguruan silat di Lamongan, yaitu tercatat dari 3 perguruan silat.
Dari penangkapan ini polisi mengamankan para tersangka dengan sejumlah barang bukti di antaranya adalah 3 motor. Pelaku ini akan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Pemicu aksi kekerasan ini berawal saling pandang, hingga kemudian merasa tidak senang sehingga berujung pada pemukulan,”pungkas Wakapolres Lamongan Kompol Akay Fahli. (harsak)