LAMONGAN, arekMEMO.Com – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan memastikan bahwa koperasi Jasa Bina Kencana Nusantara (KJ-BKN) di Kecamatan Solokuro, ilegal, alias tidak mengantongi ijin sebagai koperasi simpan pinjam. Terkuak tidak adanya ijin sebagai koperasi simpan pinjam setelah muncul polemik nasabah geruduk koperasi Jasa Bina Kencana Nusantara.
Anang Taufik, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan, mengungkapkan fakta tersebut setelah tim pengawas melakukan verifikasi lapangan pasca rame-rame nasabah datangi kantor KJ-BKN, Rabu 17 Desember 2025.
“Tim sudah mengecek langsung. Hasilnya, KJ-BKN tidak terdaftar dan tidak memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam (IUSP) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Secara aturan, ini dikategorikan ilegal,” tegas Anang, Kamis 18 Desember 2025.
Anang menyayangkan kelalaian pihak koperasi dalam mengurus legalitas, padahal pemerintah daerah rutin melakukan pendampingan input data dan administrasi.
Ia menegaskan bahwa ketiadaan izin OSS membuat pengawasan menjadi sulit dan risiko sepenuhnya menjadi tanggung jawab internal pengelola koperasi.
Pernyataan ini merespons aksi protes sekitar 200 nasabah yang mendatangi kantor KJ-BKN karena dana simpanan mereka tak kunjung cair. Kasus ini diperkirakan menelan kerugian nasabah hingga Rp7 miliar.
Pemkab Lamongan mengimbau masyarakat untuk mengecek legalitas koperasi di OSS sebelum menempatkan dana.
Lebih lanjut Anang menjelaskan, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro selama ini secara aktif melakukan pembinaan dan pendampingan kepada koperasi-koperasi di Lamongan, khususnya dalam pemenuhan aspek legalitas usaha. Pendampingan mencakup proses input data, kelengkapan administrasi, hingga pemahaman regulasi yang berlaku.
“Kami rutin mendampingi agar koperasi segera memenuhi perizinan. Namun jika masih ada yang tidak menindaklanjuti, itu menjadi tanggung jawab internal koperasi masing-masing,” tegasnya.
Meski demikian, pihaknya memastikan pengawasan terhadap operasional koperasi simpan pinjam tetap dilakukan secara berkala. Langkah ini diambil untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta melindungi kepentingan anggota dan masyarakat.(Harsak)

