Di Lamongan, Jebak Tikus Pakai Listrik Resmi Dilarang

Date:

 

LAMONGAN, arekMEMO.Com – Penggunaan jebakan tikus  di  Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan, dilarang menggunakan aliran listrik di area persawahan. Larangan itu, diberlakukan dengan  sosialisasi yang saat ini digencarkan di setiap desa.

“Larangan penggunaan jebakan dengan metode itu, ditujukan untuk mengantisipasi timbulnya korban nyawa,” kata Plt Danramil Sarirejo, Peltu Teguh, Selasa (7/12/2022).

Selain dilakukan di setiap desa, Teguh menyebut sosialisasi itu juga dilakukan terhadap para petani yang ada di setiap desa.

“Kita juga melakukan pemasangan baner berupa imbauan larangan menggunakan metode itu,” bebernya.

Beberapa langkah, menurutnya. telah diberlakukan bagi petani yang kedapatan melanggar peraturan itu. Salah satunya, sanksi tegas. “Tentunya kita berikan peringatan, dan teguran keras,” bebernya. (*)

Terkini

Berita Terkait
Related

Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pencuri Pakaian Dalam Wanita Videonya Viral di Medsos

GRESIK, arekMEMO.Com - Tim Resmob Polres Gresik bergerak cepat...

Penyuluhan Hukum UWKS: Bahas Kedudukan Anak Angkat dalam Pembagian Waris

SURABAYA, arekMEMO.Com – Penyuluhan hukum yang diadakan Tim Pengabdian...

World Angklung Day 2025 Tunjukkan Kejayaan Budaya Indonesia. Satu Bambu, Sejuta Harmoni

arekMEMO.Com - Dari Millbrae hingga Chicago, World Angklung Day...

Polres Gresik Ganti Wakapolres, 4 Kasat dan 6 Kapolsek Secara Bersamaan

GRESIK, arekMEMO.Com - Polres Gresik bedol deso. Wakapolres, 4...