Di Lamongan, Jebak Tikus Pakai Listrik Resmi Dilarang

Date:

 

LAMONGAN, arekMEMO.Com – Penggunaan jebakan tikus  di  Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan, dilarang menggunakan aliran listrik di area persawahan. Larangan itu, diberlakukan dengan  sosialisasi yang saat ini digencarkan di setiap desa.

“Larangan penggunaan jebakan dengan metode itu, ditujukan untuk mengantisipasi timbulnya korban nyawa,” kata Plt Danramil Sarirejo, Peltu Teguh, Selasa (7/12/2022).

Selain dilakukan di setiap desa, Teguh menyebut sosialisasi itu juga dilakukan terhadap para petani yang ada di setiap desa.

“Kita juga melakukan pemasangan baner berupa imbauan larangan menggunakan metode itu,” bebernya.

Beberapa langkah, menurutnya. telah diberlakukan bagi petani yang kedapatan melanggar peraturan itu. Salah satunya, sanksi tegas. “Tentunya kita berikan peringatan, dan teguran keras,” bebernya. (*)

Terkini

Berita Terkait
Related

Desa Moronyamplung Raih Penghargaan Administrasi Pelayanan Terbaik se-Lamongan

arekMEMO.Com - Kepala Desa Moronyamplung, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan,...

Polres Gresik Amankan Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur di Panceng

GRESIK, arekMEMO.Com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik...

Lihai Sekali, Sudah Terjerat Kasus Arisan Bodong, Wanita ini Tipu Pula Kasus Modus Take Over

LAMONGAN, arekMEMO.Com - Satu persatu korban penipuan dengan modus...

Pak YES Apresiası International Day, Kenalkan Budaya Dunia ke Anak Lamongan

LAMONGAN, arekMEMO.Com - Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengapresiasi pelaksanaan...