GRESIK, arekMEMO.Com – Guna mencegah tindak pidana korupsi, Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Ujungpangkah,  mengandeng Kejaksaan Negeri Gresik dan Polres Gresik, menyosialisasikan dan memberikan penyuluhan hukum terkait pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) untuk 13 kepala desa beserta perangkatnya.

Selain persoalan pengelolaan anggaran desa, pemdes juga dihadapkan pada kasus  tanah kas desa (TKD) yang tidak bisa dimanfaatkan untuk kepentingan desa karena masih dikuasai pihak ketiga.

Kajari Gresik Nana Riana menyebut, adanya TKD yang masih dikuasai pihak ketiga, pemdes diminta  segera memverifikasi TKD mana saja yang masih dikuasai pihak ketiga untuk dicarikan solusi yang tepat.

“Nanti kalau ada desa yang TKD-nya masih dikuasai pihak ketiga tolong diverifikasi lokasi, luas dan surat-suratnya disiapkan, setelah itu laporkan ke saya,” ungkap Nana Riana, baru-baru ini.

Kajari mengingatkan teknis pengelolaan anggaran yang tidak benar, bisa mengakibatkan terjadinya korupsi. Untuk itu, dia meminta agar kades dan perangkat mengelola anggaran desa dengan benar dan tidak melakukan mark-up apalagi tidak melakukan pembangunan fisik (fiktif).

Dia juga berpesan, agar pengelolaan DD diperuntukkan untuk menghidupkan perekonomian masyarakat dengan tujuan kesejahteraan. Meningkatkan potensi desa, membangun infrastruktur yang berguna untuk kesejahteraan perekonomian desa.

“Untuk mencegah penyalahgunaan anggaran, kades dan perangkat harus patuh dan taat pada aturan. Tidak melakukan mark-up, apalagi melakukan pembangunan fiktif. Hindari dan tanya jika tidak tahu,” terang kajari.

Ditambahkan, khusus dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa agar mengedepankan upaya preventif atau pencegaan sebagai perwujudan asas ultimum remidium.

Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gresik, Iptu Ketut Raisa, juga mengingatkan kades dan perangkatnya agar menggunakan DD sesuai perencanaan dan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Apabila menyangkut kasus korupsi dan sudah naik ke tahap penyidikan, maka akan sulit sekali, baik kami di kepolisian maupun di kejaksaan, untuk menghentikannya. Khusus kasus korupsi, kami di polres gelar perkaranya saja dilakukan di Mabes Polri,” ungkap Ketut.

Oleh karena itu, saran Ketut, bila ada permasalahan di desa mengenai penganggaran sebaiknya diselesaikan dulu di tingkat desa sebelum ramai di publik.

Camat Ujungpangkah, Sofwan Hadi, berharap masalah di Desa Pangkah Kulon dan Glatik yang TKD nya diikuasai oleh pihak ketiga bisa ditemukan solusinya.

“Untuk penyelesaian TKD yang masih dikuasai pihak ketiga perlu dilakukan pendekatan yang baik antara pemdes dengan yang bersangkutan. Dan tentunya perlu adanya sinergitas antara pemdes, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dalam mengembalikan TKD sesuai fungsinya,” ucap Sofwan.(oso)