BLITAR, arekMEMO.com – Babinsa Koramil Tipe B 0808/17 Bakung, Kodim 0808/Blitar, bersama Polsek Bakung melaksanakan kegiatan operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Giat Operasi Yustisi di Jl. Trisula Desa Bakung dan monitor rumah Isolasi Covid-19 bertempat di Gedung KPRI P dan KKamis (28/01/2021).

Kapten Cba Yudi Antonik, SE Danramil Tipe B 0808/17 Bakung, membenarkan bahwa anggotanya,  Babinsa melaksanakan kegiatan memantau PPKM.

Sasaran giat antara lain di perkantoran Pemerintah dengan menerapkan pembatasan terhadap jumlah pelayanan masyarakat, pusat perbelanjaan pertokoan, warung-warung. “Warkop juga sudah menerapkan protokol kesehatan dan wajib pakai masker, cuci tangan, jaga jarak serta di berlakukan jam malam sampai dengan pukul 20.00 WIB.” 

Pusat kerumunan masyarakat dan Lokasi Wisata untuk sementara waktu masih ditutup sampai tanggal 8 Februari 2021.

Ditambahkan Danramil bahwa dalam kegiatan ini personel yang bertugas tidak saja memberi teguran secara sopan kepada warga yang tidak pakai masker, tetapi juga mengimbau pelanggar  agar tidak mengulangi perbuatannya. Semua itu dilakukan  dalam rangka menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Penyebaran virus Corona harus ditekan semaksimal mungkin. Salah satu cara dengan menerapkan perilaku hidup disiplin. Menerapkan langkah 5M (memakai masker dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menghindari kerumunan dan mengurangi aktifitas yang tidak penting,” pungkas Danramil. (ril/bon)