LAMONGAN, ArekMEMO.Com – Pilkada serentak di Jawa Timur berpotensi timbul kerawanan perpecahan. Hal ini disebabkan khususnya oleh aktivitas di sosial media. Mengingat sosial media dinilai memiliki peran khusus dan menjadi faktor di balik suksesnya sebuah pesta demokrasi atau Pilkada. Sehingga kondisi tersebut bakal berimbas besar pada kerawanan Pemilu yang berdampak pada kondusivitas masyarakat dan indeks demokrasi.
Terlebih pula potensi perpecahan ini rawan terjadi dalam Pilkada Lamongan 2024. Aktivitas sosial media saat Pilkada 2024 Lamongan diprediksi melahirkan polarisasi massa. Hal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan berbagai kerawanan pemilu.
Kerawanan perpecahan akibat ulah buzzer ini disampaikan Praktisi Sosial dan Politik Prakasa Jawa Timur, Madekhan Ali. “Saya menilai jika sosial media memiliki peran khusus dan menjadi salah satu faktor di balik suksesnya Pilkada Lamongan 2024, sehingga beragam cara pun dilakukan. Salah satunya yang mengerikan adalah hasut menghasut, serta menjelekkan paslon satu sama lainnya.
Lebih lanjut Akademisi Lamongan tersebut menjelaskan bahwa meluapnya bahasan politik daerah akan berseliweran di Sosmed sejak diumumkanya Kandidat Pasangan Calon. “Bahkan sebelum ditetapkan pasangan calon pun buzzer sudah melalangbuana dengan fantasinya,” ungkap Madekhan.
Dituturkan Madekhan Ali, konsumsi masyarakat dunia maya akan penuh dengan muatan politik yang bersifat opini atau by desain. Sehingga ia melihat mulai terpolarisasi atau terkelompok. “Dan cenderung menjatuhkan lawan politiknya,” terangnya.
Lebih jauh Madekhan mengkhawatirkan bahwa kondisi itu bakal berimbas besar pada kerawanan pemilu yang berdampak pada kondusivitas masyarakat dan indeks demokrasi.
Untuk itu pihaknya meminta Bawaslu beserta KPU Lamongan harus bersiap. Salah satunya dengan membekali pengetahuan sekaligus menerapkan aturan yang berlaku untuk menghadapi masyarakat dunia maya atau nitezen, agar memiliki literasi yang mumpuni dalam menatap Pilkada serentak 2024 ini.
Madekhan Ali mengimbau agar pengguna media sosial khususnya di Kabupaten Lamongan agar lebih bijak dalam berkomentar atau mengomsumsi informasi seputar politik. Disarankan untuk tidak mengonsumsi ataupun memposting konten yang berisi ujaran kebencian, maupun konten yang berisi menyerang pribadi kedua paslon. “Karena ada Undang-Undang IT yang bisa menjerat pengguna Sosmed yang bersifat provokasi maupun ujaran kebencian. Sanksinya juga tidak main-main jika terbukti salah,” pungkasnya. (iyan)