LAMONGAN, arekMEMO.Com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lamongan menyoal status ASN dalam bursa pencalonan bupati dan wakil bupati.
Pada tahapan Pilkada Lamongan 2024 salah satu bakal calon yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamongan, Khusnul Yakin. Dia sebelumnya diberitakan mencalonkan diri maju dalam kontestasi pilkada setempat.
Saat itu Khusnul mengaku telah menyiapkan dengan matang pencalonannya untuk maju menjadi kepala daerah, termasuk mengurus proses administrasi pengunduran diri sebagai ASN.
Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lamongan, M Farid Achiyani, menyebut dugaan pelanggaran terjadi pada saat yang bersangkutan mendaftarkan diri pada sejumlah parpol, saat itu apakah masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tidak.
Namun terang Farid, sejauh ini pihaknya masih melakukan pendalaman, termasuk melakukan kajian untuk selanjutnya diplenokan. Pihaknya tidak bisa gegabah untuk memastikan pelanggarannya, sehingga diperlukan mengumpulkan bukti.
“Saat itu apakah Pak Khusnul Yakin sudah mengundurkan diri atau belum, sehingga perlu dilakukan kajian terlebih dahulu dengan aturan-aturan yang ada. Kemudian setelah itu akan diplenokan untuk kemudian dimintakan klarifikasi pihak-pihak yang terkait,” terang Farid.
Bahkan jika diperlukan nantinya akan dilakukan pemanggilan kepada pihak yang bersangkutan untuk dimintai keterangan lebih lanjut termasuk parpol yang menerima pendaftaran Khusnul. “Kita agendakan minggu depan pemanggilannya,” pungkas Farid.
Jika ditemukan pelanggaran, maka Bawaslu Kabupaten Lamongan berhak merekomendasikan temuannya ini kepada Komisi Aparatur Sipil (KASN) Negara untuk menindak yang bersangkutan.
Sebelumnya, Khusnul Yakin telah mendaftarkan sebagai Bacabup ke sejumlah Partai Politik di Lamongan. Di antaranya DPC PKB, DPC PDI Perjuangan, DPD PAN, serta DPC Partai Demokrat. (iyan)