SURABAYA, arekMEMO.com – BANK Jatim menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada 35.000 orang tenaga kerja informal atau pekerja bukan penerima upah (BPU). CSR tersebut diwujudkan dalam bentuk iuran kepesertaan BPJamsostek, melalui program Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran).

Program kesejahteraan tenaga kerja dan masyarakat di Jawa Timur ini meliputi dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM. Dengan adanya perlindungan ini, pekerja rentan dapat bekerja dengan tenang untuk meningkatkan taraf hidup mereka dan mencapai kesejahteraan. 

Mengutip sindonews.com, Direktur Keuangan Bank Jatim, Ferdian Timur Satyagraha, mengatakan, Bank Jatim adalah perusahaan milik Pemprov Jawa Timur, maupun kabupaten dan kota. Melalui GN Lingkaran itu pihaknya ingin memberikan kontribusi sesuai misi Bank Jatim, yakni mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. 

“Otomatis teman-teman pekerja ini harus ditangani,” katanya usai menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJamsostek, Selasa (9/2/2021).

Setiap tahun, lanjutnya, CSR berupa perlindungan tersebut terus meningkat. Pada tahun 2019 ada sebanyak 13.000 orang terlindungi dan tahun 2020 sebesar 35.000 orang. 

“Setiap tahun kami akan terus berkontribusi. Karena ini termasuk programnya Ibu Gubernur Khofifah yaitu Nawa Bhakti Satya, salah satunya yaitu program sosial,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kepesertaan BPJamsostek, E. Ilyas Lubis menjelaskan, bahwa GN Lingkaran merupakan program perlindungan bantuan kepada kelompok masyarakat yang masuk ke dalam pekerja rentan, agar mereka dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJamsostek.  

GN Lingkaran membayarkan iuran para pekerja bukan penerima upah (BPU) yang belum mampu untuk menjadi peserta BPJamsostek secara mandiri, karena keterbatasan penghasilan seperti petani, nelayan, pedagang kecil, pemulung, tukang ojek, dan lain lain. 

“Program GN Lingkaran merupakan sebuah inovasi sosial yang ditujukan untuk membantu perlindungan pekerja rentan melalui donasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dari dana CSR perusahaan-perusahaan baik swasta, BUMN/BUMD ataupun sumbangan masyarakat secara individual,” kata Ilyas.

Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah Jawa Timur, Deny Yusyulian menambahkan, pekerja rentan sebagian besar merupakan pekerja informal dengan penghasilan harian yang hanya cukup untuk membiayai kebutuhan hidupnya saja. Untuk itu, dengan adanya GN Lingkaran ini bisa membantu pekerja rentan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan. 

“Semakin banyak perusahaan yang menyalurkan dana CSR mereka dalam bentuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, maka perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia dapat segera terwujud,” tururnya. (***)