SURABAYA, arekMEMO.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan surat edaran (SE) tentang perayaan Tahun Baru Imlek 2572 Kongzi/Li 2021 M yang jatuh pada 12 Februari 2021. Surat edaran tersebut diterbitkan dalam rangka menjaga ketenteraman dan ketertiban sekaligus peningkatan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Poin pertama, penyelenggara tempat ibadah dan perayaan diimbau agar berpedoman pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perwali Nomor 2 Tahun 2021.

Kedua, kepada para Camat, Lurah, Tokoh Agama serta Tokoh Masyarakat diimbau agar mensosialisasikan kegiatan ibadah perayaan Tahun Baru Imlek berpedoman pada Pasal 14, menggunakan daring, serta membatasi kapasitas 50 persen.

“Menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan air dan sabun serta menghindari kerumunan.”

Ketiga, untuk kegiatan saling berkunjung dalam rangka silaturahmi digantikan secara daring. “Budaya pembagian angpao yang dibagikan kepada anggota atau keluarga lain, agar dilakukan secara transfer.” 

SE ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana bernomor 443/1160/436.8.4/2021 ini juga mengimbau kepada pengurus tempat ibadah, pengelola hotel, pusat perbelanjaan/mal, tempat wisata, apartemen dan area publik lainnya tidak menyelenggarakan lomba pawai, pertunjukkan dan/atau atraksi barongsai.

“Serta kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” demikian isi poin ke empat. Barongsai virtual, tanpa penonton diijinkan. (ril/bon)