Kapolres Gresik menanyai pelaku pemerkosa anak tiri di Mapolres Gresik.(Foto: Istimewa)

GRESIK, arekMEMO.Com – Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap HA (38) asal Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo, karena diduga telah memperkosa anak tirinya, SH (20) di rumahnya di Desa Wringinanom Gresik.

Kasus ini bermula ketika pelaku HA (38) berada di rumah bersama korban SH (20), di Wringinanom, Minggu 31 Mei 2025. Sedangkan ibu korban, yang juga istri HA, tengah menghadiri wisuda sekolah adik SH.

Disaat situasi sepi, HA memanggil korban sambil menunjukkan foto korban tengah mandi. Pelaku mengancam korban akan menyebarkan foto tersebut, kalau korban tidak menuruti pelaku. Hingga akhirnya pelaku memperkosa korban di bawah ancaman.

Meski tersangka mengancam agar korban tidak melapor kepada siapapun, namun korban mengadu ke neneknya tentang perbuatan ayah tirinya

Pengakuan korban membuat keluarganya murka, lalu bersama warga mereka mencari HA dan menghajarnya sebelumnya akhirnya diserahkan ke Polsek Wringinanom. Untuk menjaga situasi agar kondusif, polisi lalu membawa pelaku ke Mapolres Gresik

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, modus pelaku adalah mengancam menyebarkan foto asusila korban. Pihaknya berjanji, akan memproses hukum pelaku secara tegas.

Pelaku dijerat Pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), atau Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara, dan/atau denda hingga Rp 300 juta.

Kapolres mengimbau masyarakat, untuk lebih waspada terhadap potensi kekerasan seksual di lingkungan sekitar.

“Ciptakan lingkungan aman dan penuh kasih bagi anak-anak. Perhatikan perubahan perilaku anak, seperti murung atau ketakutan pada seseorang. Pelaku kekerasan seksual bisa berasal dari orang terdekat. Segera laporkan ke polisi jika menemukan atau mengalami tindak kekerasan seksual,” imbuhnya. (oso)