LAMONGAN, arekMEMO.Com – Puluhan wartawan Lamongan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Lamongan demo menolak pembahasan RUU Penyiaran, Senin, (27/05/2024). Mereka menggelar aksi dengan tertib di depan Gedung Pemkab Lamongan dan Gedung DPRD setempat.
Aksi ini diikuti 32 wartawan dari berbagai media cetak, elektronik dan TV sempat melakukan longmarch dari Balai Wartawan di Jalan Kombespol M Duryat. Aksi mereka menjadi perhatian pengguna jalan, karena para awak media ini berjalan mundur menuju DPRD Lamongan di jalan Basuki Rahmad.
“Beberapa pasal yang dirancang dalam RUU Penyiaran tersebut berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sehingga kami dari Aliansi Jurnalis Lamongan meminta DPR agar meng-kaji ulang draf revisi UU Penyiaran,” kata korlap aksi Jurnalis Lamongan, Kadam Mustoko, dalam orasinya.
Aksi demontrasi wartawan ini juga membentangkan poster dan spanduk yang berisi tuntutan. Isi tulisan poster dan spanduk tersebut di antaranya Hentikan Pembahasan UU kontroversi di akhir jabatan, RUU Penyiaran sama halnya kembali ke Orde Baru, jangan hambat kebebasan pers dan masih banyak poster lainnya serta spanduk besar bertuliskan Tolak RUU Penyiaran.
Para wartawan menyayangkan draf revisi RUU Penyiaran yang terkesan disusun secara tidak cermat dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers. Terlebih penyusunan tidak melibatkan berbagai pihak seperti organisasi profesi jurnalis atau komunitas pers. Dalam draf tersebut juga terdapat sejumlah pasal yang menjadi perhatian khusus bagi jurnalis.
Saat berada di kantor Pemkab Lamongan, puluhan jurnalis Lamongan ini diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan, Nalikan. Nalikan menyampaikan dukungannya terhadap aksi yang digelar oleh para pewarta ini dan berjanji akan menyampaikan aspirasi ini ke pemerintah pusat.
“Sebagai bagian dari proses demokrasi, kami mendukung aksi yang dilakukan oleh para jurnalis Lamongan ini,” kata Nalikan di hadapan para jurnalis.
Usai dari kantor Pemkab, puluhan jurnalis ini kemudian menggelar aksi longmarch dengan berjalan mundur menuju gedung DPRD Lamongan.
Menurut Kadam, aksi jalan mundur ini mereka lakukan sebagai simbolisasi mundurnya nilai-nilai demokrasi yang menjadi dasar kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
“Kami jelas menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut. Kami juga meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik,” tandas Kadam.
Di gedung DPRD Lamongan, puluhan jurnalis ini diterima oleh Wakil Ketua DPRD Lamongan, Khusnul Aqib, dan sekretaris DPRD Lamongan Aris Wibawa.
Sama seperti Nalikan, Aqib juga mendukung penuh apa yang menjadi tuntutan para jurnalis. Aqib juga berjanji akan menyuarakan tuntutan jurnalis Lamongan ini ke pemerintah pusat. “Kami mendukung penuh aksi para jurnalis Lamongan ini dan akan menyampaikan aspirasi ini ke pemerintah pusat,” ungkap Khusnul Aqib.
Tuntutannya, para jurnalis Lamongan ini juga meminta semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform.
Puas menyampaikan aspirasinya, puluhan jurnalis ini kembali dengan tertib ke titik kumpul semula, Balai Wartawan Lamongan, masih dengan kawalan polisi.(iyan)