LAMONGAN, arekMEMO.Com – Ratusan warga Dusun Cekel, Desa Kramat, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, nglurug kantor desa setempat. Senin (1/5/2023). Aksi ini pasca delapan warganya ditetapkan tersangka oleh polisi, dalam kasus dugaan penganiayaan.
Salah satu orangtua tersangka, Ainur Rofiq menegaskan jika dugaan penganiayaan terjadi pada malam Takbir Hari Raya Idul Fitri (21/03/2023) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu anaknya dan ketujuh rekan lainnya hanya berniat untuk mengamankan 3 orang dari amukan warga setelah membuat keributan dengan kondisi mabuk.
“Awalnya mereka (tersangka) itu mengamankan anak-anak yang membuat rusuh di kampung dan diamankan di rumah Pak Kasun (Kepala Dusun). Tapi gak tahunya anak-anak kami (yang mengamankan) malah dilaporkan dan dijemput kepolisian,” kata Ainur Rofiq saat berada di Kantor Desa Kramat. Senin (01/05/2023).
“Yang melakukan kerusuhan ada tiga orang dengan kondisi mabuk. Lalu yang dilaporkan dan ditahan ada lima orang dan yang tiga orang wajib lapor. Intinya kami minta keadilan agar anak-anak kami dibebaskan. Karena mereka tidak bersalah,” ujarnya
Di tempat yang sama, Kepala Desa Kramat, Eko Wahyudi, mengatakan jika saat ini pihaknya masih berupaya untuk mencari jalan tengah dengan melakukan mediasi antara pihak pelapor dan pihak terlapor.
“Yang jelas kita berupaya menempuh jalur mediasi supaya tidak ada dampak yang lebih tinggi. Dari pertemuan hari ini kita sepakati untuk mediasi. Hasilnya kita tunggu saja, karena kita juga tidak tahu. Namun yang pasti harapannya agar masalah bisa segera selesai, ” terang Eko Wahyudi.
Sementara di depan ratusan warga, Kanit I Reserse Kriminal Polres Lamongan, Iptu. Sunandar, menjelaskan jika pihaknya telah melakukan proses hukum berdasarkan laporan dan sejumlah alat bukti.
“Tentunya kami dalam menangani perkara harus ada laporan. Jadi tidak ujug-ujug kita tangani tanpa adanya laporan polisi. Dan ketika ada laporan, pasti kita tindaklanjuti. Jadi terkait hal ini dengan laporan polisi yang dilaporkan oleh seseorang yang menjadi korban kita tangani proses perkara berdasarkan alat bukti yang cukup, yakni ada keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli dan keterangan tersangka, ” jelas Iptu. Sunandar.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, masih menurut Sunandar, yaitu minimal 2 alat bukti di antaranya keterangan saksi dan hasil visum. “Ada hasil kekerasan di situ. Kemudian petunjuk itu sesuai dengan keterangan saksi dan alat bukti yang lain. Kemudian keterangan tersangka, kita sudah melakukan pemberitaan terhadap tersangka. Jadi sudah kita lampaui itu semua. Dan penyidik sampai saat ini sudah menetapkan sebanyak tujuh tersangka, yang lima sudah kita tahan, lalu yang satu kita wajibkan lapor karena masih di bawah umur, dan yang satu orang masih kita mintai keterangan, ” bebernya.
Sedangkan untuk proses selanjutnya, Sunandar mengatakan jika pihaknya masih membuka kesempatan kepada kedua belah pihak (pelapor dan terlapor) untuk menempuh jalan kekeluargaan dengan melakukan mediasi.
“Terkait dengan apakah perkara ini bisa diselesaikan di luar pengadilan, silakan dilakukan penyelesaian oleh kedua belah pihak. Kalau memang dari kedua belah pihak mau diselesaikan dengan cara kekeluargaan, kami penyidik memberikan kesempatan dan memberikan ruang waktu. Yang itu nantinya akan kita sampaikan kepada pimpinan kami apakah perkara ini bisa diselesaikan di uar pengadilan,” pungkasnya.
Usai menerima penjelasan, massa yang didominasi oleh pemuda dan wanita itu membubarkan diri dengan pengawalan dari anggota Polres Lamongan dan TNI. (harsak)