SURABAYA. ArekMEMO.Com – Dengan membentangkan poster dan menyampaikan orasi menggunakan pengeras suara, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam AMPTHI (aliansi mahasiswa pemantau hukum dan konstitusi) menggelar demo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/10/2022).
Dalam aksinya, mereka menuntut agar persidangan terdakwa M Subchi AT atau Mas Bechi (putra pendiri Ponpes Shidiqqiyah, Jombang) dalam dugaan pelecehan seksual santriwati tersebut berlangsung netral dan tidak ada intervensi dari pihak luar.
Para pendemo kemudian ditemui Koordinator Humas PN Surabaya Suparno dan Humas Khusus Perkara Pidana PN Surabaya I Gede Agung Pranata di ruang humas. Dalam pertemuan sekitar 45 menit itu, para mahasiswa menyampaikan beberapa poin kepada dua perwakilan hakim PN Surabaya tersebut.
Di antaranya meminta hakim untuk menentukan hukum seadil-adilnya, menjalankan undang-undang kekuasaan kehakiman sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak ragu dalam memutuskan terdakwa tidak bersalah jika kurangnya bukti oleh pihak kejaksaan, dan mendukung peradilan negeri sebagai peradilan bukan penghakiman.
Ditemui usai menyampaikan aspirasi, Masudi, korlap komunikator dari AMPTHI mengatakan, bahwa pengadilan itu merdeka, bebas, dan akuntabel dalam menentukan keputusan.
“Kami memilih jalur aksi karena memang karena kita ingin aspirasi kita itu benar-benar didengarkan oleh pengadilan negeri sehingga kita mendapatkan hasil yang maksimal,” ujar Masudi.
Masudi menambahkan, pihaknya ingin dalam kasus ini benar-benar. “Entah hakim maupun jaksa, dan saya ingin itu tidak tergiring opini publik yang menganggap bahwa dia itu sebagai predator dan sebagainya,” ujarnya.
Disinggung bahwa jaksa menuntut maksimal 16 tahun penjara terhadap Mas Bechi, Masudi menambahkan jika memang terbukti riil faktanya tidak apa apa.
Sementara itu, Koordinator Humas PN Surabaya Suparno mengatakan, bahwa aspirasi mahasiswa ini akan disampaikan kepada pimpinan. “Akan kami sampaikan pimpinan,” jelasnya.
Terkait permintaan hakim yang netral dalam sidang MSAT, Suparno mempercayakan kepada majelis hakim. “Tidak akan ada intervensi dari majelis hakim,” tegas Suparno. (sas/kar)