SURABAYA, arekMEMO.Com – Kanwil Kemenkumham Jatim kembali menggelar sosialisasi RUU KUHP pada Rabu (28/9). Kali ini targetnya adalah Biro dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah di Lingkungan Provinsi Jawa Timur.
Kegiatan bertempat di Hotel DoubleTree Surabaya itu dibuka oleh Kadiv Yankumham Subianta Mandala. Dia didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim.
Subianta menegaskan bahwa kegiatan ini sebagai upaya pemerintah untuk memastikan ruang diskusi dan masukan publik tetap terbuka dalam upaya penyusunan RUU KUHP.
“Pembentukan RUU KUHP ini merupakan produk estafet dari para tokoh-tokoh pendahulu kita,” ujar Subianta.
Jika menilik pada Tahun 2019, lanjut Subianta, RUU KUHP hampir saja disahkan. Namun pada September 2019 DPR akhirnya menunda pengesahan RUU KUHP akibat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat. Keputusan ini menyusul pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta Menteri Hukum dan HAM menyampaikan sikap pemerintah, yakni menunda pengesahan RUU KUHP kepada DPR.
Pemerintah kini membuka ruang diskusi demi penyempurnaan ruang monumenal dalam pembangunan hukum nasional” urainya.
Subianta juga menegaskan pentingnya RUU KUHP yang mengedepankan prinsip restorative justice. Menurutnya, KUHP saat ini merupakan aturan hukum peninggalan Belanda yang sudah berlaku di Indonesia sejak 1918 atau kurang lebih 104 tahun dan telah direvisi secara parsial.
Oleh karena itu KUHP perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan hukum modern,” terangnya.
Sosialisasi luas ini juga menjadi kunci agar publik mendapatkan informasi yang utuh dan benar soal revisi KUHP.
Hal ini menjadi bukti keseriusan pemerintah mengomunikasikan materi muatan RUU KUHP kepada semua pihak,” tutupnya. (*)