SURABAYA, arekMEMO.com – BANK Jatim bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten (Dishub Pemkab) Tuban mempermudah pembayaran uji kelayakan kendaraan niaga/Uji KIR menggunakan Quick Response Indonesia Standard (QRIS).  Seperti diketahui QRIS merupakan salah satu metode pembayaran yang lagi hits saat ini di kalangan masyarakat.

Corporate Secretary (Corsec) Bank Jatim, Umi Rodiyah, melalui rilis Rabu (3/3/2021) yang dikirim ke redaksi arekmemo.com, menegaskan, pembayaran Uji KIR melalui QRIS dapat dilakukan melalui aplikasi mobile banking bankjatim (bankjatim mobile) yang dapat diunduh melalui Appstore dan Play Store

Saat ini Dishub Tuban menjadi pilot project, namun ke depannya pembayaran Uji KIR melalui QRIS bankjatim dapat dilakukan di seluruh Dishub Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETP).  

“Pengembangan inovasi tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan implementasi transaksi nontunai pada Pemerintah Daerah Kapubaten/Kota khususnya di tengah pandemi saat ini.  Kerja sama ini sendiri telah berjalan sejak Februari 2021 dan diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi serta Dana Pihak Ketiga (DPK) Bank Jatim,” terang Umi.

Secara garis besar, lanjut dia, kerja sama ini dilatarbelakangi kebutuhan Dishub Pemkab Tuban terhadap suatu sistem pembayaran yang terkoneksi dengan database dengan tujuan efisiensi waktu dan tenaga. Selain itu, perkembangan sistem pembayaran yang lebih mudah, aman, dan nyaman juga menjadi salah satu terwujudnya kerja sama tersebut. 

Sedangkan tujuan kerja sama ini adalah mempermudah transaksi serta efisiensi waktu bagi wajib pajak. Bagi dishub, kerja sama ini dapat membantu dalam hal pembukuan atas pembayaran yang telah dilakukan oleh wajib pajak.

Dengan adanya kerja sama ini, nasabah dapat  dengan mudah melakukan pembayaran Uji KIR baik melalui bankjatim mobile ataupun aplikasi mobile fintech lainnya sehingga dapat menghemat waktu nasabah.  

Secara rinci Umi menjelaskan, nasabah dapat melakukan pembayaran Uji KIR menggunakan QRIS bankjatim dengan sangat mudah. Nasabah cukup mengakses website Dishub Kabupaten Tuban dan melakukan pendaftaran Uji KIR untuk mendapatkan kode QRIS. Selanjutnya nasabah tinggal membayar tagihan dengan melakukan scan terhadap kode QRIS yang telah diterima oleh nasabah.

“Bahkan, di kantor Dishub  Kabupaten Tuban juga disediakan standing PC yang dapat digunakan oleh nasabah untuk mendaftar Uji KIR dan mendapatkan kode QRIS untuk pembayaran. Dengan adanya kemudahan-kemudahan tersebut tentunya dapat  mengurangi antre pembayaran Uji KIR serta meminimalisir beredarnya uang tunai,” jelas Corsec Bank Jatim Umi Rodiyah, yang menggantikan Glemboh Priyambodo.  (kar/mus/bon)