SURABAYA, arekMEMO.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Kejaksaan Negeri Surabaya dan beberapa pakar hukum Peradi Surabaya untuk membahas aset tanah dan bangunan di Jl. Karanggayam no. 1 Surabaya (Wisma Karanggayam). 

Rapat dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana di ruang sidang Wali Kota Surabaya, Jumat (29/1/2021).

Usai rapat Whisnu menjelaskan bahwa ada tiga pembahasan. Kabar baiknya adalah Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) dan Gelora 10 November dapat digunakan Persebaya untuk pertandingan dan latihan.

“Tapi memang harus mengikuti persyaratan yang diatur dalam Perda (Peraturan Daerah), termasuk sewanya. Tapi yang pasti, Persebaya sudah punya homebase di Surabaya, sehingga tidak bingung lagi kalau mau bertanding dimana,” kata Whisnu.

Terkait Karanggayam, sudah banyak masukan, baik dari kejaksaan, Peradi, maupun dari tim pemkot sendiri. Salah satunya dimungkinkan bagi Persebaya menyewa Karanggayam dengan klausul ada perdamaian terlebih dahulu, sehingga Persebaya harus mencabut gugatan.

“Jadi, sewa-menyewa itu bisa kita lakukan seperti yang dimohonkan oleh Presiden Persebaya dari awal,” tegasnya.

Selain itu, ada pula masukan dari kejaksaan tentang konsep bangun guna serah atau BOT (build operate transfer).  Kalau konsep ini, maka Persebaya diberikan hak untuk membangun Karanggayam dan lapangannya dengan jangka waktu tertentu, lalu setelah waktunya habis diserahkan ke Pemkot Surabaya.

“Jadi, tadi banyak saran yang bisa digunakan, sehingga ini bisa kita sampaikan kepada Persebaya,” kata Whisnu.

Whisnu memastikan bahwa akan mengundang Persebaya, termasuk Presiden Persebaya Asrul Ananda untuk membicarakan bersama tentang tiga hal tersebut. “Secepatnya akan kita undang, duduk bareng, ngopi bareng dengan enak. Semoga ada titik temu,” pungkasnya. (ril/bon)