SURABAYA, arekMEMO.com – Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No. 67 Tahun 2020 sebagaimana diubah menjadi Perwali No. 2 Tahun 2021 menyebutkan bahwa semua instansi terkait mempunyai kewenangan dalam pengawasan maupun penegakan protokol kesehatan (prokes). Mulai dari Satpol PP, BPB, Linmas hingga jajaran tiga pilar di kecamatan mempunyai tupoksi yang sama.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menyatakan, kewenangan untuk penegakan protokol kesehatan dapat dilakukan semua instansi. Hal ini lantaran Kota Surabaya memiliki wilayah cakupan yang luas dan jumlah penduduk yang tergolong besar. Sehingga diharapkan penegakan prokes di Kota Pahlawan bisa berjalan efektif.

“Tujuan utama kita adalah bagaimana memberikan kesadaran kepada masyarakat, mengedukasi masyarakat untuk patuh protokol kesehatan,” kata Eddy, Minggu (24/1/2021).

Dalam penegakan protokol kesehatan, menurut Eddy tak hanya dilakukan Satpol PP. Namun, jajaran Linmas, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Perdagangan (Disdag), termasuk pula OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sesuai tupoksinya bisa melakukan penegakan protokol kesehatan. 

Namun, penegakan protokol kesehatan berbeda dengan penindakan pelanggaran Perda (Peraturan Daerah) seperti perizinan. Eddy mencontohkan, misalnya di kecamatan atau BPB Linmas menemukan kerumunan tidak pakai masker. Tanpa menunggu Satpol PP, petugas itu mempunyai kewenangan untuk melakukan penindakan. “Jadi sekarang tidak tergantung sama Satpol PP,” terangnya.

Kasatpol PP Surabaya ini mengungkapkan, bahwa jajaran Linmas dan tiga pilar kecamatan beberapa kali telah melakukan penindakan. Bahkan, petugas gabungan ini melakukan penindakan terhadap Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang ditemukan beroperasi di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Penindakan diperbolehkan karena berkaitan dengan protokol kesehatan.

Eddy menuturkan, tujuan utama  mengedukasi masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (ril/bon)