MANADO, arekMEMO.com – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyoroti perbedaan pendapat antara Pemerintah Provinsi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait retribusi zona mil laut di Sulawesi Utara. LaNyalla mendukung agar retribusi tersebut diserahkan ke pemerintah daerah.

“Masih ada perbedaan pendapat antara Pemprov Sulut dengan Kementerian Perhubungan terkait dengan retribusi dana penggunaan dan atau pemanfaaat wilayah perairan laut dari zona 0 sampai dengan 12 Mil Laut,” ujar LaNyalla saat memberi sambutan dalam FGD di Kantor Gubernur Sulut di Manado, Senin (16/11/2020).

Dalam diskusi bertajuk ‘Terwujudnya Kerukunan Umat Beragama Melalui Pilkada 2020 di tengah Pandemi Covid-19’ itu, LaNyalla menyinggung surat dari Gubernur Sulut yang mengadukan kepada Ketua DPD RI terkait hal tersebut.

“Pemprov mendalilkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perda Pemprov Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Utara, serta Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah terkait Penggunaan Perairan untuk Bangunan dan Kegiatan lainnya dari 0 sampan dengan 12 Mil Laut,” ucapnya.

Hanya saja dalam prakteknya, retribusi tersebut tidak masuk ke Pemprov melainkan ditarik sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. LaNyalla mengkritisi, “Padahal, retribusi itu bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” katanya.

Persoalan serupa ditemukan di sejumlah provinsi lainnya. LaNyalla menyebut permasalahan seperti ini menjadi catatan DPD RI. “Saya menemukan kasus yang sama di Provinsi Kepulauan Riau. Dimana kasus kapal lego jangkar di dalam zona 12 Mil Laut, tetapi mereka tidak membayar retribusi ke daerah. Tetapi langsung ke Kementerian Perhubungan. Ini tentu akan menjadi kajian Komite II di DPD RI dengan Kementerian Perhubungan,” tuturnya.

LaNyalla menyadari, dana retribusi yang ditarik ke pusat dari daerah pada akhirnya akan masuk pada alokasi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). Meski begitu, DPD RI tetap mendukung agar retribusi tersebut langsung dikelola oleh Pemda. “DPD RI sebagai wakil daerah wajib memperjuangkan agar pemerintah pusat lebih berpihak kepada daerah penghasil,” tegasnya. (ril/bon)