SURABAYA, arekMEMO.com – Surat Keputusan Kemenkumham tentang Perkumpulan Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Nomer AHU.000.7719.AH.01.07 tertanggal 16 September 2020 telah ada. SK tersebut sesuai pengajuan Notaris Eva Fitri Sagitarina tertanggal 12 Agustus 2020.
Dengan SK Kemenkumham tersebut, punggawa Dewan Pengawas dan segenap Pengurus KJJT menetapkan bahwa tanggal 16 September sebagai Hari Lahir organisasi yang mengedepankan edukasi dan advokasi insan Jurnalis.
Sesuai kesepakatan ini, pengawas dan pengurus juga menggelar tasyukuran potong tumpeng Kamis 22/09/2020 di Square Hotel Siwalankerto Surabaya.
Menurut Maryati dengan sapaan akrabnya Marsel selaku sekretaris KJJT mengatakan, KJJT ini dibentuk bertujuan untuk agar para awak jurnalis dari berbagai media cetak maupun online yang masuk KJJT saat bertugas di lapangan lebih profesional.
Perjuangan bermula setiap seminggu sekali tepatnya Rabu malam, lanjut Marsel, KJJT ini selalu memberikan extrakurikuler jurnalis atau pemahaman bersifat mengedukasi awak media saat terjun di lokasi liputan.
Extrakurikuler yang bertema cangkrukan belajar bareng ini bertempat di kedai kopi alias giras Mbah Cokro yang berada di Jl. Prapen Surabaya.
Marsel menambahkan, legalitas resmi dari Kemenkumham ini bukti keseriusan para kuli tinta alias jurnalis untuk memperjuangkan hak-hak wartawan agar tidak ada kriminalisasi dan diskriminasi atau pembunuhan karekter sang kuli tinta. “Dan yang penting KJJT siap memperjuangkan kapasitas SDM anggota menjadi lebih baik dan bisa segera tersertifikasi secara kapabel oleh Dewan Pers,” tegasnya.
“Dengan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esah, kami selaku sekretaris atas nama para awak media atau wartawan yang bergabung dan mendukung KJJT, kami ucapkan terimakasih atas terlaksananya tasyukuran, sesuai program pemerintah yakni berkaitan dengan Covid-19 tetap mengedepankan protokol kesehatan,” imbuh sekertaris KJJT. (tok/bon)