KOTA MOJOKERTO, ArekMEMO.com – Pembekalan mengenai hukum terus dilakukan di tubuh TNI. Penyuluhan dinilai sangat efektif untuk meminimalisir terjadinya suatu tindak pelanggaran seorang prajurit.
Demikian Mayor Chk Evan Yudi, salah satu tim Kumdam V/Brawijaya di Pendopo Griya Paramitra, Asrama Cikaran Korem 082/CPYJ, Kota Mojokerto, Kamis 27 Agustus 2020.
“Penyuluhan hukum ini dilakukan agar prajurit Korem bisa memahami dan mematuhi setiap hukum maupun peraturan yang diberlakukan,” ujar Perwira Seksi Personel Korem, Mayor Caj (K) Candra Yuniarti. “Mulai dari penyalahgunaan IT, KDRT, PDTH, skorsing dan materi-materi hukum lainnya, sudah disampaikan oleh pihak Kumdam,” imbuhnya.
Senada, Ketua Tim Penyuluhan menambahkan jika titik berat penyuluhan ditujukan pada pemberian pemahaman materi petunjuk teknis tentang pemberhentian sementara dari jabatan atau skorsing.
“Sesuai Keputusan Kasad Nomor Kep/542/VI/2018. Skorsing adalah salah satu sanksi administrasi yang diberikan pada prajurit. Itu disebabkan, adanya alasan tertentu dengan tujuan penegakkan hukum,” tandasnya.
Alasan skorsing, kata Mayor Evan, dilakukan dengan tujuan untuk beberapa hal. Diantaranya penahanan hukuman disiplin, sampai yustisial. “Dan, menjalani pidana penjara paling singkat satu bulan, atau sudah berkekuatan hukum tetap, termasuk pidana percobaan,” jelasnya. (ril/bon)