SURABAYA, ArekMEMO.com – Aparat 3 pilar yang terdiri dari TNI, Polri dan pemerintah, dalam hal ini pihak Kecamatan Semampir, Surabaya, menggelar razia di pasar tradisional.
Di lokasi itu, aparat gabungan menggelar razia masker bagi para pedagang dan pengunjung pasar.
Babinsa Kelurahan Wonokusumo, Serda Eko Wicaksono menegaskan, jika razia ini rutin digelar dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 di Jawa Timur, khususnya Surabaya. “Semuanya saling bersinergi,” ujar Eko, Selasa 18 Agustus 2020.
Selain sanksi berupa menyanyikan lagu Kebangsaan, para pelanggar juga diberi sanksi lain berupa menghafalkan Pancasila. “Selesai menjalani sanksi baru kita beri masker,” bebernya. (ril/bon)