JAKARTA, ArekMEMO.com – Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian masih memberi tenggat waktu kepada Bupati Jember Faida, menyusul agenda pemeriksaan yang akan dilakukan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansah pada 24-26 Juni mendatang, sebelum Kemendagri mengambil sikap atas konflik Bupati Jember dengan DPRD Kabupaten Jember yang berlarut selama ini.
Demikian disampaikan Mendagri dalam Forum Konsultasi dan Mediasi yang difasiltasi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonedia (DPD RI) di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (22/6/2020) pagi. Selain Mendagri dan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitii, hadir dalam forum tersebut Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin, Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Slyviana Murni, Ketua dan Pimpinan DPRD Kabupaten Jember, Senator DPD RI Ahmad Nawardi, Bustami Zainudin dan sejumlah tokoh masyarakat dari Kabupaten Jember.
Dikatakan LaNyalla, forum konsultasi ini digagas dalam rangka mediasi sekaligus mencari jalan keluar yang efektif dan tepat terhadap dinamika politik antara Bupati dan DPRD Kabupaten Jember yang berlarut-larut sehingga menghambat pembangunan daerah. “Apalagi saat ini dampak pandemi Covid-19 sangat merugikan masyarakat, sudah seharusnya semua pihak diharapkan kompak dan bersinergi agar ekonomi daerah tetap berjalan” ujar LaNyalla.
Ditambahkan LaNyalla, pada prinsipnya DPD RI akan mendukung langkah yang akan diambil Mendagri, mengingat pembangunan di Kabupaten Jember harus tetap berjalan dan kondusif. “Karena itu, DPD RI melalui Badan Akuntabilitas Publik yang dipimpin Ibu Sylviana Murni mengambil inisiatif untuk mempercepat penyelesaian soal ini,” tandas Senator dari daerah pemilihan Jawa Timur itu.
Menurut Mendagri Tito, persoalan Kabupaten Jember sebenarnya adalah komunikasi antara kepala daerah dan DPRD. Sehingga mekanisme check and balance tidak berjalan. “Saya mendapat laporan, Gubernur Jatim tanggal 24-26 Juni besok akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap permasalahan ini. Kami di Kemendagri menunggu hasilnya, jika tidak tuntas, baru kami akan melakukan langkah berikutnya,” tutur mantan Kapolri tersebut.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Jember Itqon Syauqi mengungkapkan, permasalahan di Jember yang belum memiliki APBD, serta anggaran Covid-19 diputuskan sepihak oleh bupati tanpa rapat dengan DPRD, sehingga berujung proses hak angket, dilakukan karena bupati bertindak sepihak, termasuk memotong pos anggaran dewan cukup signifikan.
“Itu adalah sebagian dari potret ketidakharmonisan antara fungsi pengawasan dan pengelolaan APBD Jember, karena itu kami memilih konsultasi dengan DPD RI dan Kemendagri dengan prinsip money follow function. Apalagi rekomendasi dari Kemendagri juga diabaikan oleh Bupati. Dan masih banyak lagi, seperti menggunakan APBD tanpa payung hukum, dan penyalahgunaan wewenang lainnya, sehingga yang dirugikan adalah rakyat,” tegas Itqon.
Di tempat yang sama, Ketua BAP DPD RI, Sylviana Murni berjanji akan mencari jalan keluar yang obyektif dengan meminta Kemendagri bertindak sesuai koridor peraturan perundangan yang berlaku. Bila perlu memanggil terlebih dahulu Bupati Faida, sebelum mengambil keputusan terkait dugaan mal administrasi dan pelayanan publik yang dia lakukan. (ril/bon)