SURABAYA, ArekMEMO.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, menuntut Andhy Hendro Wijaya dengan hukuman tujuh tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (6/3/2020).

Jaksa menyebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik itu, terbukti bersalah melakukan pemotongan dana insentif di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik tahun 2018.

Dalam berkas tuntutannya, JPU Esti menyatakan terdakwa Andhy terbukti melakukan pemerasan terhadap pegawai negeri lainnya secara berkelanjutan. Melanggar pasal 12f jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 64 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain menuntut penjara tujuh tahun, Esti juga meminta majelis hakim menghukum  terdakwa membayar denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Dan menyatakan barang bukti Rp 147 juta yang disita, tetap dilampirkan dalam berkas perkara.

Hal yang memberatkan, kata JPU Esti, terdakwa sebagai brirokrat tidak mendukung pemberantasan korupsi. “Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan,” tandas Esti.

Tuntutan Jaksa ini langsung direspon oleh tim penasehat hukum terdakwa dengan mengajukan pembelaan yang akan dibacakan pada Senin (9/3/2020). “Kami sudah siap dengan nota pembelaan Yang Mulia, itu akan kami bacakan pada hari Senin mendatang,” Hariyadi.

Untuk diketahui, Andhy didakwa bersama-sama dengan saksi M Mukhtar (proses Kasasi), pada  Februari 2018 hingga Januari 2019, bertempat di Kantor BPPKAD Kabupaten Gresik melakukan pemotongan insentif pegawai yang dilakukan saat terdakwa menjabat sebagai Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik tahun 2018.

Perkara pemotongan insentif  pegawai ini terungkap setelah tim Kejari Gresik melakukan OTT, mengamankan sekitar Rp 500 juta di Kantor BPPKAD Kabupaten Gresik. Kasus ini menyeret mantan Plt Kepala BPPKAD Gresik M Mukhtar ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Mukhtar divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan 6 bulan. Serta wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2,1 miliar subsider pidana penjara 6 bulan.

Pada tingkat banding, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, menguatkan Pengadilan tingkat pertama. Hanya saja, ada pengurangan uang pengganti yang harus dibayar menjadi hanya Rp 663 juta. (pri/bon)