Pengedar SS Ditangkap, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

Date:

SURABAYA, ArekMEMO.com – Wahid (41), warga Sidotopo Jaya Surabaya, dibekuk Polisi anti bandit Polsek Pabean Cantian lantaran diketahui menjadi pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.

Dari keterangan Iptu Endri Subandrio, Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantian, Senin (20/01/2020), berdasarkan informasi warga di jalan Sidotopo Jaya sering dijadikan transaksi barang haram.

Setelah dilakukan pengintaian, lanjut Endri, ternya benar dan sigap Polisi melakukan penggerebekan di TKP, dan alhasil Senin sore di rumah tersangka, Polisi mendapatkan barang bukti sabu-sabu seberat 15,55 gram, 1,22 gram, 0,75 gram, 0,74 gram, 0,36 gram, 0,35 gram, 0,34 gram, 0,33 gram, 1 HP Samsung dan 1 skrop plastik.

Tersangka Wahid, sambung Endri, telah lama mengedarkan Narkotika jenis sabu. Akhirnya petugas menemukan barang bukti yang lumayan banyak, tersangka pun dicokok, dan kemungkinan bisa terancam jeruji penjara seumur hidup.

“Kini tersangka berserta barang bukti dibawa ke Polsek Pabean Cantikan Surabaya guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Endri.

Dalam penyidikan, pelaku mengaku jika barang haram tersebut didapat dengan cara beli secara cash kepada pria Inisial A yang saat ini dalam pengejaran Polisi. (tok/bon)

Terkini

Berita Terkait
Related

CATATAN MUBES PP XI Aktifkan Kembali Partai Patriot

Oleh: AA LaNyalla Mahmud Mattalitti ArekMEMO.Com - Pemuda Pancasila, sebagai...

Satpolairud Polres Gresik Bongkar Dua Rumpon di Perairan Utara Demi Cegah Konflik

GRESIK, arekMEMO.Com - Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud)...

Kapolres Gresik Beri Penghargaan kepada 25 Personel dan Warga yang Berdedikasi

GRESIK, arekMEMO.Com - Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu,...

Bank Jatim Raih Best Issuing Bank di Prima Awards 2025

BALI, arekMEMO.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur...