JEMBER, ArekMEMO.com- Apresiasi positif diberikan DPC Sarbumusi Jember, mengingat baru kali ini Bupati Jember mengundang Buruh, Serikat Buruh/Serikat Pekerja & Pengusaha pada acara “SOSIALISASI UPAH MINIMUM KABUPATEN JEMBER TAHUN 2020 SEBESAR RP 2.355.662 atau sebesar Rp 94.226 per hari (UMK sebulan Rp 2.355.662 dibagi 25 hari efektif kerja).
UMK 2020 akan datang, sebesar Rp 2.355.662 tersebut merupakan sebuah ketetapan bersama DEPEKAB (Dewan Pengupahan Kabupaten) Jember yang mengacu pada inflasi & pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8,51% yang diputuskan oleh Pemerintah Pusat.
UMK tersebut kenaikannya, sebesar 8,51% dari UMK sebelumnya (Tahun 2019) sebesar Rp 2.170.917 berdasarkan prosentase yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Tentunya, karena nilai nominal tersebut (UMK) adalah sebuah keputusan bersama melalui Depekab, DPC SARBUMUSI Jember menerima kenaikan UMK tahun 2020 meskipun angka itu masih jauh dari harapan Buruh dan keluarganya untuk menuju ke sejahtera.
Belum lagi persoalan-persoalan tahun 2020 yang dihadapkan pada rencana naiknya ; iuran BPJS Kesehatan, Tarif Dasar Listrik (TDL), Bahan Bakar Minyak (BBM), dan kenaikan harga-harga lainnya yang memicu harga kebutuhan pokok juga meningkat.
Selain itu, persoalan di lapangan (fakta & realita) masih banyak buruh atau pekerja yang dibayar jauh dari UMK tersebut.
Bahkan dari 750 Perusahaan atau lebih yang ada di Kabupaten Jember atau dari sekitar 70.000 tenaga kerja tersebut, sekitar 50% lebih perusahaan di wilayah kabupaten Jember tidak menjalankan UMK dengan baik & benar.
“Dan tidak ada tindakan atau sanksi tegas apapun dari instansi terkait,” ujar Ketua DPC Sarbumusi Jember, Farouk.
Dia berharap Bupati, Disnaker, Pengawas Disnaker Provinsi Jawa Timur dan aparat penegak hukum lainnya bisa menegakkan aturan sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.(*/kim)