JOMBANG, ArekMEMO.com- Tim Reskoba Polres Jombang meringkus jaringan peredaran narkoba jenis okerbaya (obat keras berbahaya) pil dobel L di kawasan Ploso Jombang, Rabu (30/10/2019) sekira pukul 22.30 WIB.

Tersangka bernama Nur Alfin (20) warga Dusun Pagerwojo, RT 6 RW 1,Kecamatan Perak Kabupaten Jombang, ditangkap di Jalan Raya Ploso. Tepatnya di dekat Indomaret Desa Losari, Kecamatan Ploso.

Dari tangan tersangka disita barang bukti 10 butir dobel L dan sebuah HP Xiomi warna ‘Tersangka kita jerat pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sebelumnya, Tim Reskoba Polsek Ploso menerima informasi terkait adanya transaksi peredaran Narkoba di Jalan Raya Ploso Desa Losari.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Ploso dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ploso melakukan penyelidikan dan undercover di Jalan Raya Ploso  dan berhasil mengamankan seorang laki – laki beserta barang – buktinya  narkoba jenis double L.

“Selanjutnya pelaku diinterograsi dan mengakui barang – bukti narkoba jenis double L sebanyak 10 ( sepuluh) butir miliknya,” ujar AKP Mukid Kasat Reskoba Polres Jombang.

Dari tangan tersangka juga disita  sebuah HP  yang diduga sebagai sarana komunikasi penjualan okerbaya. Tersangka diamankan di Polsek Ploso guna penyidikan lebih lanjut. (kim)