Pengedar Ganja di Mojoagung Dibekuk

Date:

JOMBANG, ArekMEMO.com – Tim Reskoba Polsek Mojoagung, Kabupaten Jombang, meringkus pengedar narkotika jenis ganja di area parkir  Indomaret Desa Miagan Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Rabu (30/10/2019) sekira pukul 19.30 WIB.

Tersangka bernama Mukhibuddin bin Warjuki, (24)  warga Dusun Padangasri RT/RW 011/004 Desa Padangasri, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto ini dijerat dengan pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 aya (1) huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. a) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dari tangan tersangka disita 1 (satu) buah tas slempang warna cokelat bermotif doreng, 1 (satu) klip plastik berisi ganja dengan berat kotor 1,50 gram, 1 (satu) batang rokok merek Gudang Garam Surya berisi ganja yang telah dicampur dengan tembakau rokok. Dan 1 (satu) buah HP Merk Redmi Type 5A warna putih gold.

Kasat Reskoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid, dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu. Pada Rabu  30 Oktober 2019 pukul  19.15 WIB di Area parkir Indomaret Desa Miagan tersangka dibekuk, berawal dari  informasi pelapor bernama Abd Wahid, anggota Reskrim Polsek Mojoagung saat melakukan penyelidikan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di area itu akan ada transaksi ganja.

Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Mojoagung dipimpin Kanit Reskrim melihat pelaku di area parkiran itu sangat mencurigakan dan dilakukan upaya penangkapan dan penggeledahan.

Saat digeledah ditemukan barang bukti  tersebut di atas. Tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Mojoagung guna penyidikan lebih lanjut.(kim/bond)

Terkini

Berita Terkait
Related

Apresiasi Untuk Komunitas Penulis AWS Kampus Kapasari (KOMPAKS)

SURABAYA, arekMEMO.Com - Semangat berkarya para alumni Sekolah Tinggi...

Agus Koecink Pameran Tunggal Hadirkan 35 Karya, Penuh Obyek Imajinatif Penuh Warna

arekMEMO.Com – Tidak semua perjalanan hidup selalu terang. Ada fase-fase...

Perputaran Ekonomi Nasional Terdorong Lebih dari Rp 5 Triliun Dampak Gelaran Piala Dunia

JAKARTA, arekMEMO.Com - Gelaran Piala Dunia FIFA 2026 telah...

Interpol Sita Rp 4,7 Triliun dari Sindikat Penipuan Online, Ini Modus yang Paling Banyak Memakan Korban

arekMEMO.Com – “Sindikat kriminal mengeksploitasi psikologi manusia untuk memanipulasi target...