JOMBANG, ArekMEMO.com – Tim Reskoba Polsek Mojoagung, Kabupaten Jombang, meringkus pengedar narkotika jenis ganja di area parkir  Indomaret Desa Miagan Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Rabu (30/10/2019) sekira pukul 19.30 WIB.

Tersangka bernama Mukhibuddin bin Warjuki, (24)  warga Dusun Padangasri RT/RW 011/004 Desa Padangasri, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto ini dijerat dengan pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 aya (1) huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. a) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dari tangan tersangka disita 1 (satu) buah tas slempang warna cokelat bermotif doreng, 1 (satu) klip plastik berisi ganja dengan berat kotor 1,50 gram, 1 (satu) batang rokok merek Gudang Garam Surya berisi ganja yang telah dicampur dengan tembakau rokok. Dan 1 (satu) buah HP Merk Redmi Type 5A warna putih gold.

Kasat Reskoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid, dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu. Pada Rabu  30 Oktober 2019 pukul  19.15 WIB di Area parkir Indomaret Desa Miagan tersangka dibekuk, berawal dari  informasi pelapor bernama Abd Wahid, anggota Reskrim Polsek Mojoagung saat melakukan penyelidikan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di area itu akan ada transaksi ganja.

Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Mojoagung dipimpin Kanit Reskrim melihat pelaku di area parkiran itu sangat mencurigakan dan dilakukan upaya penangkapan dan penggeledahan.

Saat digeledah ditemukan barang bukti  tersebut di atas. Tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Mojoagung guna penyidikan lebih lanjut.(kim/bond)