LAMONGAN, arekMEMO.Com – Dugaan Pungli terjadi di MAN (Madrasah Aliyah Negri) 2 Lamongan, lembaga sekolah yang beralamatkan Jalan Bulaksari no.269, Desa Sogo, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, diduga lakukan pungutan dalam pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) 2025. Ironisnya, dugaan pungli ini dilakukan Komite sekolah yang seharusnya menjadi mitra sekolah dan masyarakat, bukan lembaga pengumpul dana.

Dugaan pungli ini diutarakan oleh beberapa orang tua wali calon siswa, yang mengeluh kepada awak media, tentang adanya pungutan komite MAN 2 Lamongan, sebesar Rp. 1.035.000,- belum termasuk seragamnya, jika seragam laki-laki Rp. 900.000,- maka total yang harus dibayarkan Rp. 1.935.000,-, sedangkan seragam perempuan Rp. 1.160.000,- dengan total biaya yang harus dibayarkan sebesar Rp. 2.195.000,-.

Berdasarkan hal tersebut, awak media mencoba mendatangi MAN 2 Lamongan guna mengklarifikasi keluhan beberapa wali murid tersebut, akan tetapi tidak ada yang bisa ditemui. Awak media meminta nomor humas MAN 2 Lamongan, kepada salah satu guru, guna akan berkomunikasi melalui sambungan WhatsApp, dan diketahui humasnya bernama Rofiq.

Ketika Rofiq diklarifikasi via WhatsApp, disinggung perihal pungutan Komite sebesar Rp. 1.035.000,- ia menjawab, “Pengganti seragam Mas,” ujarnya singkat.

Aturan mengenai komite di madrasah aliyah telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.
Aturan-aturan terkait komite madrasah yakni sebagai berikut :
• Komite madrasah dapat menerima sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, kepala madrasah, dan/atau yayasan.
• Komite madrasah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
• Komite madrasah dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di madrasah.
• Komite madrasah dilarang mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung.

H. M. Muhlisin Mufa, S.Ag., M.Pd.I. selaku Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Lamongan, saat dimintai keterangan awak media via WhatsApp, perihal pungutan yang dilakukan komite MAN 2 Lamongan, ia bungkam, meski sudah ditunggu 2 (dua) hari tidak ada jawaban sedikitpun darinya.

Pelaku pungli dapat dikenai hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, sesuai dengan Pasal 12 E Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi.
Pelaku pungli juga dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (iyan)