Pelaku Penembakan Dengan Senjata Air Soft Gun Dibekuk, Polisi Juga Ungkap Kepemilikan KTA Polri Palsu Milik Pelaku

Date:

LAMONGAN, arekMEMO.Com – Kasus penembakan terhadap pemuda di Kecamatan Sukorame, Selasa 4 Maret 2025 lalu akhirnya terkuak. Polisi mengungkap sejumlah fakta baru.

Hasil penelusuran, tersangka penembakan adalah A (24) warga Desa Kesongo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro yang merupakan residivis pengeroyokan di Bojonegoro.

Kemudian AAN (17) warga Kecamatan Sukorame, Lamongan yang berperan sebagai pengemudi sepeda motor.

Saat kejadian penembakan, keduanya dalam pengaruh minuman keras dan berkendara di Jl. Sukorame – Kedungadem sekitar pukul 23.30 wib.

Dari keterangan, pelaku tega menembakan air soft gun dengan peluru gotri ke korban VVS (18) warga Desa Sembung, Kecamatan Sukorame, Lamongan, dengan alasan tidak terima disalip saat berkendara. Korban mengalami luka lecet dibagian lengan kiri.

Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Candra Putro menyampaikan bahwa pistol dan cara pakainya, pelaku mengetahui dari tayangan akun Youtube.

“Air soft gun dibeli pelaku setelah menonton salah satu akun Youtube yang juga tetera nomor ponsel, soft gun dibeli Rp 3.5 juta oleh pelaku,” katanya, Selasa 11 Maret 2025.

Menedengar kejadian tersebut, petugas langsung menggelar penyelidikan, 6 jam setelah kejadian pelaku AAN diamankan saat nongkrong di warkop wilayah Desa Sembung, Kecamatan Sambeng, Lamongan. Sementara, pelaku A diamankan dikediamanya di Bojonegoro.

Alasan kepemilikan senjata, pelaku memiliki air soft gun sejak 2024 lalu dan beralasan bercita-cita sebagai anggota polri. Terkait anggota KTA polisi, dipesan platform online saat pelaku di tahan lapas Bojonegoro.

“Dari hasil pendalaman, pelaku bercita-cita sebagai anggota polri hal itu diperkuat dengan ditemukan kartu anggota polri palsu dari tangan pelaku,” ujarnya.

Untuk barang bukti, kami mengamankan VER (visumetrepertum), 1 buah soft gun beserta peluru gotri, 1 buah pistol mainan, 1 buah ponsel dan sepeda motor honda CBR tanpa plat nomor.

Atas kejadian tersebut pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman penjara palinglama 5 tahun.

Sebelumnya, Polisi mengamankan AAN dan A terduga pelaku penembakan kepada VVS di Sukorame pada Selasa 4 Maret 2025 lalu.(Iyan)

Terkini

Berita Terkait
Related

Jalan Kaki Satu Bulan Serang-Surabaya Kini Singgah di Rumah Polisi Purnomo

LAMONGAN, arekMEMO.Com - Kisah viral datang dari seorang pria...

World Angklung Day: Perayaan 15 Tahun Angklung Jadi Warisan Budaya Unesco

‎SURABAYA, arekMEMO.Com - Denting bambu dari Nusantara akan menggema...

Polsek Balongpanggang Tangkap Residivis Curanmor Kurang dari 24 Jam

GRESIK, arekMEMO.Com - Kurang dari 24 jam setelah kejadian,...

Untold Story – Strategi Public Relations di Industri Kreatif Ungkap Kerja Public Relations di Balik Dinamika Isu Industri

JAKARTA, arekMEMO.Com – Di tengah daya tarik industri kreatif...