GRESIK, arekMEMO.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menerima uang pengganti kerugian negara dari Ryan Febrianto, terdakwa perkara dugaan korupsi KUM tahun 2022 yang saat ini proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
“Kejari Gresik menerima penitipan uang secara tunai sebesar Rp.860.211.600, dari Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pokir Diskoperindag Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2022 dari terdakwa Ryan Febrianto selaku penyedia dari CV Alam Sejahtera Ababdi dan CV Raty Abadi,” tegas Kajari Gresik, H. Nana Riana.
Dikatakan Kajari, uang tersebut diserahkan lansung oleh kuasa hukum terdakwa Ryan Febrianto melalui kantor hukum Rizal Hariyadi and Partner, kepada Jaksa Tindak Pidana Khusus.
“Uang titipan ini bagian dari upaya Kejari Gresik untuk menyelamatkan keuangan negara yang dikorupsi. Minggu ini, agenda persidangan terdakwa Ryan Febrianto memasuki pembacaan tuntutan. Dengan pengembalian kerugian negara, akan menjadi pertimbangan untuk tuntutan terdakwa,” tegas Kajari Gresik.
Sementara itu, Rizal Hariyadi selalu kuasa hukum Ryan Febrianto mengatakan pengembelian kerugian negara ini bagain dari itikad baik dari kliennya.
“Kami berharap pengembalian keuangan ini, bisa menjadi pertimbangan agar kejaksaan dan majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk memberikan tuntutan dan vonis ringan pada klienya,” harapnya.
Terkait kelanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Hibah KUM di Diskoperindag, Kasipidsus Alifin N Wanda mengatakan perkara ini terus berlanjut dan hanya menetapkan 4 orang tersangka yakni Kadiskoperindag Malafatul Fardah dan Ryan Febriyanto, penyedia barang (saat ini proses penuntutan), Joko Pristiwanto Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskoperindag Gresik dan Fransiska Dyah Ayu Puspitasari Kabid Koperasi dan UKM Diskiperindag Gresik.
“Untuk tersangka Fransiska dan Joko, kami pastikan akan berlanjut sampai ke persidangan. Saat ini, pihak penyidik dari Pidsus masih menunggu hasil audit tambahan kerugian negara,” tegasnya.
Setelah audit, kami pastikan perkara dugaan korupsi dana hibah pokir KUM atas tersangka Fransiska dan Joko akan kami lanjutkan dan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.
“Insya Allah pada bulan ini, kalau audit sudah keluar akan dilakukan pemberkasan dan pelimpahan ke PN Tipikor,” ujar Alifin. (oso)