GRESIK, arekMEMO.Com – Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan perjudian untuk masyarakat, pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, tenaga harian lepas, dan kontrak, pegawai di lingkungan BUMD, serta perangkat di lingkungan pemerintah desa.
Dalam SE Nomor 6 Tahun 2024 ini, bupati melarang segala bentuk aktivitas perjudian, baik yang bersifat konvensional maupun digital, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.
Langkah ini diambil sebagai respon atas kekhawatiran, terhadap dampak negatif perjudian yang dapat merusak moral dan kinerja aparatur pemerintah.
“Perjudian tidak hanya merusak moral individu, tetapi juga mengganggu ketertiban dan kestabilan sosial. Sebagai pelayan publik, ASN harus menjadi teladan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan profesionalisme,” ujar Bupati Yani dalam keterangan tertulisnya.
Untuk mendukung implementasi SE Larangan Perjudian ini, bupati menginstruksikan seluruh kepala dinas dan kepala unit kerja untuk melakukan sosialisasi dan pemantauan secara menyeluruh kepada seluruh pegawai di bawah koordinasinya.
Tidak hanya itu, pengawasan juga akan dilakukan pada jaringan internet serta fasilitas kantor lainnya agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan perjudian.
Secara internal, Pemkab bersama Inspektorat memastikan penegakan aturan ini berjalan efektif. Nantinya, setiap pelanggaran yang dilakukan, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Dengan adanya SE ini, diharapkan kesadaran dan komitmen masyarakat, utamanya ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik untuk menjauhi praktik perjudian.
Pemkab Gresik juga mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk ikut mengawasi dan melaporkan setiap indikasi aktivitas perjudian yang melibatkan ASN.
“Kerja sama dari seluruh masyarakat sangat penting, untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik perjudian dan mewujudkan pemerintahan yang berintegritas,” tambahnya. (oso)