Surabaya, arekmemo.com – Drs. Surjo Harjono, SH, salah satu terlapor dugaan Mega Korupsi Rp 60 Triliun di tubuh YKP-KMS yg ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis siang (1/8-2019) digugat balik (Verset) oleh isteri  T. Widodo, Penabung Beli Rumah YKP-KMS di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,

Hadir sebagai saksi, Darmantoko, sesama Penabung Beli Rumah YKP-KMS yang juga menjadi korban kasus kenakalan Surjo Harjono dkk.

T. Widodo adalah penabung beli rumah YKP-KMS, tahun 2010 digugat Surjo Harjono, Pengurus Yayasan Kas Pembangunan Kota Surabaya (YKPKS), dengan alasan wanprestasi/ingkar janji.

Surjo, yang bekas Kepala Dinas Tanah Pemkot Surabaya 1997 dan bekas Anggota DPRD Surabaya dari Fraksi Karya Pembangunan, kini Fraksi Golkar periode 1997-1999, mengaku sebagai pihak penerima uang tabungan dari masyarakat, khususnya PNS, sampai menandatangani surat perjanjian jual beli rumah YKP-KMS, juga sebagai pihak yang membagikan rumah YKP-KMS di Jl. Penjaringansari (PS)  1 ke Widodo, dan bahkan menerima kekurangan angsuran rumah YKP-KMS serta memberikan peringatan kepada Widodo. 

Penggugat Surjo tahun 2010  melalui Kuasa Hukumnya, Sumarso SH itu kuat diduga palsu-palsu (melakukan Perbuatan Melawan Hukum), tetapi menang di pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri Surabaya), menang di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jatim, bahkan menang di tingkat Kasasi  di Mahkamah Agung, hingga putusannya Incraht atau berkekuatan hukum tetap.

Akibatnya, rumah Widodo di Jl. Penjaringansari (PS 1) yang dibeli dengan cara menabungkan uangnya ke kas YKP-KMS sekitar 50% itu dieksekusi oleh juru sita PN Surabaya. 

Namun Widodo melakukan perlawanan terus, tak kenal lelah, sampai akhirnya Surjo Harjono dkk (beserta pengurus lain YKP dan PT YeKaPe) dijerat Korupsi Rp 60 T oleh Kejati Jatim, yg melaporkan Walikota Surabaya Risma krn YKP-KMS ngangkangi asset Pemkot Surabaya. Mereka dijerat dengan pasal2 Korupsi UU No.31/1999 Jo. UU No.20/2002 dan UU Pencegahan Dan Pencucian Uang Korupsi (UU No.08/2010).

Widodo melalui istrinya yang memiliki harta gono gini memberikan kuasa hukum kepada Abdul Habr SH untuk menggugat balik (verset) Surjo Harjono dengan alasan bahwa saat Widodo mendapatkan/membeli rumah YKP-KMS dirinya sudah menikah, bahkan dikaruniai tiga anak. Berarti rumah tsb adalah rumah gono gini.

Apalagi surat perjanian jual beli rumah tidak diketahui sama sekali oleh istrinya, S. Wati, dan bahkan Wati tidak disertakan sebagai saksi dalam jual beli rumah YKP-KMS itu. 

Kasus jual beli rumah dengan pembayaran angsuaran di bawah tangan dan tidak diaktenotariskan itu akan menjadi mata rantai kasus dugaan Mega Korupsi Rp 60 T di YKP-KMS.  

Masalahnya,  Yayasan bernama YKP-KMS yang didirikan oleh Walikota Surabaya dan Ketua DPRD Surabaya sejak 25 Juni 1954 itu tergolong Yayasan yang tidak mengindahkan azas hukum jual beli rumah, dimana di dalam surat perjanjian jual beli dengan pembayaran secara angsuran tidak disertakan saksi-saksi, termasuk istri pembeli dan bahkan surat perjanjian jual beli tidak diaktenotariskan. Dan kenakalan tsb dilakukan hingga detik ini!. 

Kasus jual beli rumah YKP-KMS di bawah tangan, menurut saksi  Darmantoko, dialami oleh selitat 20.000-an pembeli, dimana di dalam IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) rumah-rumah YKP-KMS tertera dengan jelas status tanahnnya: TANAH NEGARA HAK PENGELOLAAN (HPl) YKP-KMS ATAU SURAT IJO. (dar/bon)