LAMONGAN, arekMEMO.Com – Sebanyak 894 PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang dinyatakan lulus dalam Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Lamongan Formasi Tahun 2022 terima Surat Keputusan (SK), Jumat (5/5/2023) di Halaman Gedung Pemkab Lamongan.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi pada Apel Penyerahan Keputusan Pengangkatan PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan. mengatakan, dengan diterimanya surat keputusan tersebut sekaligus memastikan bahwa mulai pagi ini 894 orang PPPK yang lulus seleksi Nakes (Tenaga Kesehatan) adalah bagian dari keluarga besar ASN dan Korpri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan.
“Jalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan sikap yang profesional. Apalagi tugas yang akan Saudara jalankan sangat mulia, menjadi pelayan publik di bidang kesehatan. Kita harus menyadari bahwa begitu berbicara tentang kesehatan masyarakat, maka sesungguhnya kita berbicara tentang hasil pembangunan manusia saat ini dan masa depan,” ungkap Pak Yes.
Ditambahkan Pak Yes, tantangan tugas di sektor kesehatan ke depannya tidak semakin ringan. Oleh karenanya, ASN perlu meningkatkan kapasitas menjadi pioner atau trandseter dalam menghadirkan pelayanan dan mengimplementasikan pembangunan dengan sebaik-baiknya.
Dia juga berharap keberadaan 894 PPPK Nakes ini akan mampu memberikan sumbangsih yang berarti terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Pemerintah Kabupaten Lamongan, juga menjadi corong informasi yang positif bagi masyarakat.
“Mari kita jaga kebersamaan ini dengan kerja yang ikhlas, efisien, cerdas dan inovatif serta kolaboratif. Selamat bekerja, selamat berkarya, selamat mengabdi di Pemerintah Kabupaten Lamongan. Mengabdilah sepenuh hati,” pungkas Pak Yes.
Pada kesempatan tersebut dilaporkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Lamongan, Shodikin, peserta yang akan menerima SK pengangkatan PPPK sejumlah 894 ini terdiri dar 33 PPPK unit kerja Dinas Kesehatan, 706 penempatan puskesmas di Lamongan, 82 penempatan RSUD Dr. Soegiri, 54 RSUD Ngimbang, dan 19 di RSUD Karangkembang.
”Tujuan dari kegiatan penyerahan keputusan ini adalah untuk memberikan legalitas status kepegawaian yang akan menjadi dasar bagi PPPK dalam melaksanakan tugas selama masa perjanian kerja,” lapornya.(harsak)