SURABAYA, arekMEMO.com – Operasi yustisi protokol kesehatan terus digencarkan di wilayah tugas Kodim 0830/Surabaya Utara. Tak tanggung-tanggung, hampir setiap waktu aparat gabungan terus memantau pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat.
Meski sudah disosialiasikan, ternyata masih terdapat warga yang terbukti tak patuh dan melanggar prokes. Masih ada yang melanggar peraturan Pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Ada 6 warga yang kedapatan tidak memakai masker,” kata Babinsa Koramil Pabean Cantian, Sertu Dewa, Selasa 10 Maret 2021 dini hari.
Ia menyebut, beberapa sanksi telah diberikan kepada para pelanggar itu, termasuk tilang identitas atau KTP. “Termasuk sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 150 ribu,” pungkasnya. (ril/bon)