Salah satu Alat Peraga Kampanye (APK) paslon nomor urut 2 yang dirusak

LAMONGAN, arekMEMO.Com – Tim advokasi dan Bantuan Hukum Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pilkada Lamongan 2024, Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara, bersiap melaporkan dugaan pelanggaran perusakan alat peraga kampanye (APK) yang terjadi di sejumlah wilayah. Rencananya laporan ini akan dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan Senin  (30/09/2024) siang.

Melalui Tim Advokasi dan Bantuan Hukum  Yes-Dirham,  Nihrul Bahi Alhaidar, yang akrab dipanggil Gus Irul, menyebut materi laporan dugaan perusakan sudah disiapkan. Materi pelaporan ini di antaranya perusakan APK atau alat peraga kampanye, berupa gambar sosialisasi paslon nomor urut 2.

Menurut Gus Irul, hasil pengecekan tempat kejadian perusakan APK didapati enam unit yang mengalami kerusakan. “Lokasi pertama yang kita jumpai yakni APK yang tersebar di tepi jalan raya jurusan Sumlaran sampai dengan Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran, tepatnya antara Dusun Madulegi sampai dengan Desa Pucangro.

Temuan perusakan APK paslon nomor urut 2 juga ditemui di sepanjang jalan Raya Pucuk dan Raya Brondong dengan jumlah delapan unit APK. “Rata-rata APK yang dirusak terpasang di tepi jalan yang posisinya jauh dari rumah penduduk atau perkampungan,” ungkap Gus Irul.

“Melihat kondisi APK yang dirusak, saya menduga jika oknum yang merusak menggunakan senjata tajam, bisa berupa sabit atau clurit,” tegas Gus Irul.

Terkait dugaan perusakan APK ini, Gus Irul menyebut telah melanggar aturan yang termaktub dalam Pasal 69, huruf g, juncto Pasal 187, Ayat (3), UU 1 Tahun 2015.

Lebih lanjut Gus Irul juga mengatakan, Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Yes-Dirham juga akan melaporkan beredarnya video dugaan salah satu tim sukses paslon lain  yang mengharamkan memilih Yuhronur Efendi.

“Terkait beredarnya video yang berisikan hasutan ini jelas melanggar ketentuan Pasal 69 huruf b, c, dan i UU no.18 th. 2015  Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,” ungkap Gus Irul.

Video hasutan ini juga melanggar ketentuan Pasal 69 huruf b, huruf c, dan huruf i, Juncto Pasal 187, Ayat (2), Ayat (3) UU 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Gus Irul menyayangkan aksi perusakan APK paslon nomor urut 2  tersebut. Padahal masyarakat Kabupaten Lamongan berharap Pilkada 2024 menjadi ajang demokrasi yang damai, tertib, dan kondusif.

Namun, insiden perusakan baliho pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lamongan nomor urut 2, Yes Dirham, yang terjadi di beberapa lokasi, menggambarkan adanya arogansi dan melanggar kesepakatan deklarasi Pilkada damai yg beberapa hari lalu telah dilaksanakan.

Selain itu hal ini juga tidak sesuai dengan amanat UU No. 1 Th 2015 Pasal 63 ayat (1) dimana kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. (iyan)