4 Pengunjung Sunan Ampel Disanksi Sosial

Date:

SURABAYA, arekMEMO.com – Enpat orang pengunjung kawasan religi Makam Sunan Ampel, Surabaya, mendapat hukuman berupa sanksi sosial dari aparat gabungan TNI-Polri.

Diketahui, para pengunjung itu melanggar protokol kesehatan yang saat ini gencar disosialiasikan aparat. “Iya, karena tidak pakai masker,” singkat Danramil Semampir, Mayor Inf Sumarsono, Rabu 05 Mei 2021.

Dijelaskan Danramil, kawasan religi Sunan Ampel merupakan salah satu dari beberapa wisata di Surabaya yang menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya memutus rantai penyebaran pandemi. 

“Sudah lama kita berkoordinasi dengan masyarakat kalau di area ini harus menerapkan protokol kesehatan. Alhamdulillah, semuanya sepakat,” bebernya.

Selain sanksi berupa push up, 4 pelanggar tersebut juga mendapat hukuman berupa menghafalkan Pancasila di tempat umum. Pembacaan itu, dilakukan dengan suara keras. (ril/bon) 

Terkini

Berita Terkait
Related

Bank Jatim Dinobatkan Sebagai Pemenang dalam ARA 2024 Kategori BUMD Go Publik Keuangan

JAKARTA, arekMEMO.Com -  PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur...

Perayaan 53 Tahun Bengkel Muda Surabaya Pentaskan “Skolah Skandal

arekMEMO.Com — Bengkel Muda Surabaya (BMS) memasuki usia 53 tahun....

Survei Membuktikan, KDMP di Lamongan Ditunggu Perannya Tingkatkan Ekonomi Warga

LAMONGAN, arekMEMO.Com – Seberapa besar respon masyarakat dengan kehadiran...

Surabaya Hari Ini #06 : My Mother Menutup Tahun

SURABAYA, arekMEMO.Com - Sebelas perempuan hebat dari berbagai disiplin...