KENDARI, arekMEMO.com – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja telah berlaku. Karena itu, di Kendari Sultra, DPD RI menginisiasi FGD dengan tema ‘Program Percepatan Pelaksanaan Cipta Kerja’ yang digelar di kampus IAIN Kendari, Jumat (20/11/2020). 

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengajak semua peserta untuk mulai memikirkan implementasi dari UU tersebut dalam konteks kepentingan daerah. “Saya selalu katakan isu strategis daerah bukan hanya otonomi dan pemekaran. Tetapi percepatan pembangunan daerah, peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah, dan kemakmuran masyarakat di daerah,” tandasnya.

Nah sekarang, lanjutnya, dengan berlakunya UU Ciptaker, apa yang bisa dilakukan daerah dalam rangka mencapai tiga isu strategis yang saya sebutkan tadi. “Menurut saya, daerah bisa masuk melalui konsep 4P, atau Public Private People Partnership,” ungkapnya. 

Artinya, lanjut LaNyalla, masyarakat atau masyarakat adat sebagai pemilik lahan, tidak harus menyerahkan tanahnya untuk dilepas. Tetapi bisa sebagai penyertaan modal. Sehingga disebut 4P. Atau dalam pengertian Indonesia, disebut sebagai kerja sama pemerintah-swasta-masyarakat.

“Masyarakat tinggal membentuk badan usaha, koperasi misalnya. Karena memang, partisipasi masyarakat, berupa penyertaan saham di lahan proyek, terutama infrastruktur,  memerlukan legalitas kedudukan masyarakat,” urainya.

Dari sejumlah regulasi terkait infrastruktur, legalitas kedudukan masyarakat harus berbentuk badan usaha. Contoh, dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur, disebutkan badan usaha yang bekerja sama dengan pemerintah, yakni bisa berupa perseroan terbatas hingga koperasi.

“Karena di UU tersebut proyek strategis nasional harus mendapat prioritas. Kemudian kita berpikir, rakyat bakal tergusur. Tanahnya bakal dipaksa untuk dijual. Menurut saya justru ada jalan keluar. Dengan pola 4P tadi,” imbuhnya.

Sehingga, lanjut mantan Ketua Umum KADIN Jatim itu, justru rakyat pemilik tanah akan menjadi pemegang saham dari proyek strategis nasional tersebut, melalui penyertaan modal berupa tanah. 

“Saya akan sampaikan kepada Presiden Jokowi, bahwa muatan dalam PP atas UU Ciptaker harus menjamin tidak terjadi praktek jahat dalam penerapan 4P, dimana posisi rakyat melalui koperasi sebagai penyerta modal melalui kepemilikan tanah atau sumber lainnya, harus dijamin,” pungkasnya. (ril/bon)