LAMONGAN, arekMEMO.com – Diperiksa selama kurang lebih 3 jam, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan jebloskan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi Rumah Potong Hewan Unggas (RPH-U) anggaran 2022.
Tiga tersangka yakni MW dan DMA ditahan di Lapas kelas IIB Lamongan dan SA akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Anton Wahyudi, Kasi Pidsus Kejari Lamongan, membeberkan bahwa tiga tersangka berperan berbeda dalam pusaran dugaan korupsi RPHU senilai Rp 6 milyar tersebut.
Salah satunya yakni MW selaku Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan atau kuasa pengguna anggaran yang juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Kemudian SA sebagai direktur perusahaan dan DMA berperan pelaksana kegiatan pembangunan RPHU.
“Kita lakukan penahanan kepada tiga tersangka, tersangka SA ditahan di Surabaya karena mengajukan Justice Collaboration dan meminta hak pemisahan tempat penahanan tempat menjalani pidana,” katanya, Rabu 23 April 2025.
Akibat Korupsi pembangunan rumah pemotongan hewan unggas (RPH-U) pada tahun anggaran 2022 tersebut negara mengalami kerugian senilai Rp. 331.616.854.
“Total kerugian saat ini kurang lebih Rp. 331 Juta,” pungkasnya.
Dari tangan tersangka, Kejaksaan Negeri Lamongan berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 53 dokumen, satu buah ponsel, dan uang tunai senilai Rp. 88.193.997.(Iyan)