KOTA MOJOKERTO, arekMEMO.com – Kepala Hukum Korem 082/CPYJ, Mayor Chk Yopi Wahyu Susilo memberikan pembekalan terhadap para prajurit dan PNS Kodim 0809/Kediri. Penyuluhan itu, bertema “harmonisasi keluarga untuk menunjang profesionalitas tugas.”
Disampaikan Kakumrem, terdapat 2 hal terpenting yang saat ini menjadi perhatian Danrem 082/CPYJ, Kolonel Inf M. Dariyanto.
“Pertama, pencegahan benturan antara TNI dengan Polri dan masyarakat. Kedua, permasalahan perceraian anggota,” kata Kakumrem dalam pembekalannya, Selasa 16 Maret 2021.
Banyaknya kasus perceraian, menurutnya dipicu berbagai permasalahan rumah tangga. Sebelumnya, dalam kasus perceraian pihak istri dapat secara langsung mengajukan gugatan cerai. Namun, saat ini telah diatur kembali melalui surat telegram KSAD.
“ST itu berisikan jika mengajukan gugat cerai harus minta izin cerai agar dikirimkan ke KSAD melalui Aspers KSAD. Sudah bukan melalui pengadilan agama lagi,” jelasnya.
Ia menjelaskan, jika permasalahan rumah tangga, biasanya dipicu hal sepele, terlebih pengaruh adanya media sosial. “Mayoritas kasus itu akibat kurang bijaknya menggunakan media sosial,” ungkapnya. (ril/bon)