KENDARI, arekMEMO.com – Hampir 10 ribu warga Sulawesi Tenggara (Sultra) yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) terancam kehilangan hak suara di Pilkada serentak 2020, karena belum memiliki KTP elektronik (e-KTP) atau surat keterangan (Suket). 

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta KPU untuk menjemput bola. “KPUD sebagai penyelenggara Pilkada harus proaktif mendorong warga untuk melakukan perekaman e-KTP,” ujar LaNyalla setiba di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (19/11/2020).

Berdasarkan informasi dari KPU Sultra, masih ada 9.865 warga yang masuk DPT belum memiliki e-KTP maupun Suket. Data tersebut tersebar di 7 kabupaten di Sultra yang akan menggelar Pilkada pada 9 Desember mendatang. Dari data tersebut, sebanyak 4.801 DPT tidak sinkron dengan Daftar Pemilih Potensial Pemilihan (DP4). Kemudian sisanya 5.064 pemilih DP4-nya telah sinkron dengan DPT namun belum merekam e-KTP.

“Hak memilih dan dipilih merupakan hak konstitusi yang diatur dalam UUD 1945. Hak memilih warga negara untuk menentukan wakil-wakil mereka baik di lembaga eksekutif maupun legislatif juga diatur dalam UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM),” ujar LaNyalla.

Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum bagi setiap warga negara untuk memiliki kebebasan memilih wakilnya. Oleh karena itu, negara harus melindungi hak tersebut dengan mempersiapkan segala kebutuhan agar warga negara bisa menyalurkan haknya. “Jangan sampai hak mereka terlanggar karena ketidaksiapan pemerintah maupun penyelenggara Pilkada. KPU maupun Dukcapil harus jemput bola,” sebut LaNyalla.

KPU bisa jemput bola dengan kembali mengecek ke lapangan untuk mendata pemilih yang belum melakukan perekaman. Panitia Pemungutan Suara (PPS) bisa meminta bantuan kepada eks Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPD) untuk menemui pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP.

Jemput bola juga bisa dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) masing-masing daerah. Petugas Disdukcapil diharapkan turun langsung ke lapangan untuk memastikan warga yang belum memiliki e-KTP maupun Suket. “Dukcapil jangan hanya menunggu saja,” tegas LaNyalla.

Seperti diketahui, e-KTP menjadi salah satu syarat bagi pemilih di Pemilu ataupun Pilkada. Bila pemilih belum memiliki e-KTP tapi sudah melakukan perekaman data, Suket bisa menjadi alternatifnya. Adapun 7 kabupaten di Sultra yang akan menyelenggarakan Pilkada adalah Konawe Selatan, Konawe Kepulauan, Konawe Utara, Kolaka Timur, Buton Utara, Kabupaten Muna, dan Wakatobi. (ril/bon)