LAMONGAN, arekMEMO.Com – Perlunya pemahaman aturan terbaru mengenai Perseroan Terbatas (PT) dan sistem perizinan Online Single Submission (OSS), Seminar sehari digelar Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Hall Dapur Lamongan, Selasa 7 April 2026.
151 peserta mengikuti sosialisasi ini, selain juga dihadiri kalangan Notaris, Anggota Luar Biasa (ALB) Ikatan Notaris Indonesia (INI), hingga perwakilan pelaku usaha umum.
Ister Angelia, Ketua Pengurus Daerah (Pengda) INI Lamongan menjelaskan, bahwa kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan profesionalisme para anggota dalam melayani masyarakat.
“Seminar ini diadakan agar rekan-rekan Notaris dapat melaksanakan tugasnya secara profesional,” kata Ister Angelia.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana, Latvia Lutfi, menambahkan bahwa seminar ini merespons terbitnya regulasi baru pada akhir tahun 2025. Sesuai dengan tema acara, materi yang dibedah fokus pada “Perseroan Terbatas Pasca Permenkum No. 49 Tahun 2025 dan Peran Notaris terhadap Legalitas Perseroan Pasca PP No. 28 Tahun 2025”.
Dua poin utama yang menjadi perhatian adalah kewajiban baru bagi perusahaan untuk melaporkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan ke Kementerian Hukum, serta transisi penggunaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) terbaru tahun 2025 dalam sistem OSS.
“Sekarang ada kewajiban baru, salah satunya pelaporan terkait RUPS tahunan. Selain itu, sistem OSS yang baru juga mewajibkan adanya izin lokasi, seperti peta poligon dan PKKPR, sebelum NIB bisa terbit,” jelas Latvia Lutfi.
Meskipun pengurusan izin merupakan tanggung jawab pelaku usaha, Latvia menyebut banyak masyarakat yang meminta bantuan notaris untuk mengurus legalitas secara lengkap. “Makanya peserta hari ini juga ada dari pihak umum atau perusahaan yang ingin tahu langsung praktiknya di lapangan,” tambahnya.
Untuk mengupas tuntas materi tersebut, panitia menghadirkan dua narasumber ahli. Pertama, Dr. Habib Adjie selaku Dewan Pakar Pengwil INI Jawa Timur yang membedah aspek hukum PT. Kedua, Jhony Martin Londong dari Pengurus Pusat INI yang membagikan pengalaman teknisnya mengurus sistem OSS, termasuk untuk proyek-proyek di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Melalui sosialisasi ini, para praktisi hukum di Lamongan diharapkan bisa segera menyesuaikan diri dengan sistem pelaporan baru yang sementara ini masih dilakukan secara manual atau offline sambil menunggu kesiapan sistem digital dari pemerintah. (sak)

