LAMONGAN, arekMEMO.Com – Laporan Dugaan Pungutan Liar ( Pungli ) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) LINTOR 2023 dan Pekarangangan 2024, Desa Sugihwaras, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, dipertanyakan kembali oleh Warga, padahal laporannya sudah mengendap setahun lalu di Kejaksaan Negeri Lamongan.
Empat orang perwakilan yang mengatasnamakan warga desa Sugihwaras, Kecamatan Deket, mendatangi Kejaksaan Negeri Lamongan, Jumat, 10 April 2026 tujuannya untuk klarifikasi kembali kasus yang mengendap setahun lalu tersebut.
Warga menilai pengembalian laporan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum serta memicu keresahan di tengah masyarakat. Pasalnya, laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dinilai merugikan warga, termasuk dugaan pungutan liar dalam program PTSL/LINTOR di desa setempat.
“Kami sudah mengikuti semua prosedur, melapor resmi dan melengkapi data yang diminta. Bahkan juga sudah dilakukan proses penyelidikan, tapi laporan kami malah justru dikembalikan tanpa penjelasan yang jelas. Kami hanya ingin kepastian,” ujar Aminul Wahib salah satu warga Desa Sugihwaras saat dijumpai usai mendatangi kantor Kejari Lamongan, Jumat 10 April 2026.
Menurutnya, laporan tersebut telah berjalan selama kurang lebih satu tahun dan bahkan sempat masuk tahap penyelidikan. Namun, alih-alih mendapatkan kejelasan, warga justru menerima pengembalian berkas tanpa uraian apakah terdapat kekurangan bukti, persoalan administrasi, atau alasan lainnya.
“Tadi waktu pengembalian, bahkan saya disuruh tandatangan tanpa diperbolehkan membaca terlebih dahulu isi berkas yang disampaikan,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kejari Lamongan melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Mohammad Fajarudin memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Lamongan, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dalam dua tahap pemeriksaan. Pada pemeriksaan pertama melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 28 Juli 2025, ditemukan belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 57.764.000. Seluruh temuan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pengembalian dana 100 persen ke rekening Kelompok Masyarakat (Pokmas) “Serta Waras” pada 11 Agustus 2025.
Selanjutnya, dalam pemeriksaan kedua melalui LHP tertanggal 6 November 2025, kembali ditemukan belanja tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp.185.310.140. Tindak lanjut atas temuan ini juga telah dilakukan melalui pengembalian dana secara bertahap, yakni Rp.148.705.000 pada 27 Januari 2026 dan Rp. 36.610.000 pada 12 Februari 2026. Total pengembalian mencapai Rp.185.315.000, bahkan terdapat kelebihan pengembalian sebesar Rp. 4.860 dari jumlah temuan.
“Dari total dugaan penyalahgunaan dana yang ditemukan mencapai lebih dari Rp. 243 juta. Seluruhnya disebut telah dikembalikan ke rekening Pokmas “Serta Waras” hingga Februari 2026,” ungkapnya.
Dana yang sudah dikembalikan tersebut nantinya akan dikembalikan ke desa yang bersangkutan dengan syarat kembali menggelar musyawarah desa khusus terkait penggunaan dana pengembalian.
“Nanti setelah dilakukan musdes dengan disertai RAB, dana pengembalian di rekening pokmas bisa dikembalikan ke desa untuk kepentingan masyarakat guna menghindari penyalahgunaan kembali,” ucapnya.(Sak)

