Kepala BPS Provinsi Jawa Timur, Zulkipli

SURABAYA, arekMEMO.Com – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Timur mencatat berdasarkan Indeks Harga Konsumen (IHK) gabungan 11 kota di wilayah pada Maret 2024 mengalami inflasi 0,64 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang mencapai 0,49 persen.

Kepala BPS Provinsi Jawa Timur, Zulkipli,  dalam keterangannya Senin (1/4/2024), mengatakan inflasi secara year on year (y-o-y) sebesar 3,04 persen, dengan IHK sebesar 106,61.

“Inflasi cukup tinggi terjadi karena bersamaan dengan bulan Ramadan yang otomatis permintaan pasar cukup tinggi. Untuk inflasi tertinggi sebesar 4,68 terjadi di Sumenep dengan IHK sebesar 109,15 serta Kabupaten Bojonegoro dengan IHK sebesar 108,44,” ucapnya.

Sementara,  untuk yang terendah terjadi di Jember sebesar 2,53 persen dengan IHK sebesar 106,37. Inflasi tahunan terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks kelompok pengeluaran, yakni makanan, minuman dan tembakau sebesar 7,33 persen.

“Kemudian kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 2,53 persen, kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,56 persen, kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 1,51 persen,” katanya.

Kemudian,  kelompok kesehatan sebesar 2,71 persen, kelompok transportasi sebesar 0,87 persen, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,99 persen, dan kelompok pendidikan sebesar 1,35 persen.

Selanjutnya, kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 2,36 persen, dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 3,44 persen. “Sementara kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks, yaitu kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,46 persen,” kata Zulkipli.

Ia mengimbau berdasarkan catatan tersebut para pemangku kepentingan bisa melihat polanya dan dapat melakukan antisipasi. Selain itu, pihaknya berharap, data yang telah disampaikan melalui berita resmi statistik BPS Jatim tersebut bisa dijadikan acuan bagi pemangku kepentingan untuk membuat kebijakan. (kar)