12 Warga Lamongan Disanksi, Terjaring Yustisi Prokes

Date:

LAMONGAN, arekMEMO.com – Duabelas warga Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, terjaring razia yustisi protokol kesehatan yang digelar oleh tiga pilar setempat.

Pasi Ops Kodim 0812/Lamongan, Kapten Inf Subekti menegaskan, razia yang digelar tiga pilar ini merupakan agenda rutin dalam rangka menekan penyebaran pandemi Covid-19. “Ini salah satu upaya kami menekan sekaligus mengendalikan penyebaran pandemi di Lamongan,” tegasnya, Selasa 20 April 2021.

Selain sanksi bagi para pelanggar, aparat gabungan juga mensosialisasikan pada masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan.

Razia saat ini, selain menyasar kerumunan warga, aparat gabungan juga menyisir penerapan protokol kesehatan di sejumlah tempat, termasuk diantaranya pasar tradisional hingga mall yang berada di Lamongan. (ril/bon) 

Terkini

Berita Terkait
Related

Dukung Kampus Bersih Dan Bebas Narkoba, Stop Narkoba

LAMONGAN, arekMEMO.Com - Memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan...

Catat Kinerja Positif, Bank Jatim Konsisten Dorong Peningkatan Skala Bisnis

SURABAYA,arekMEMO.Com -  PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk...

Refleksi Hari Sumpah Pemuda 2025: Dengan Karakter Luhur Pemuda Bergerak Perkuat Indonesia Bersatu

ArekMEMO.Com - Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 97 di...