MADIUN, arekMEMO.com – Pemerintah Kabupaten Madiun resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Sebagaimana instruksi Permendagri no 23 tahun 2021. Peresmian dilakukan Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos didampingi Forkopimda, Sabtu (13/02/2021).
Bupati menyampaikan terimakasih atas kesiapsiagaan warga dalam upaya melaksanakan progam kampung tangguh dan One Gate System. “Dalam memutus mata rantai Covid- 19 diharapkan kerja sama dan saling mendukung warga masyarakat dengan program pemerintah,” katanya.
Bupati menambahkan, target yang harus dicapai PPKM berbasis mikro adalah budaya malu bila tidak memakai masker.
Sementara itu, Dandim 0803/Madiun Letkol Inf Edwin Charles melalui Pasiter Kapten Inf Agus Eko menyampaikan, pihaknya sepenuhnya mendukung Pemerintah Kabupaten dalam penerapan PPKM mikro.
Dandim berpesan kepada jajaranya untuk senantiasa bersikap humanis dalam menegakan dan menghimbau masyarakat terkait penerapan PPKM berskala mikro. Dengan harapan, akan timbul kesadaran dalam diri masing-masing warga untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. (ril/bon)