Dewan Pers Kecam Eksekusi Gedung Astranawa: Menghalangi Tugas Pers Terancam Denda Rp 500 Juta

Date:

SURABAYA, ArekMEMO.com – Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun sangat menyesalkan dan mengkritik eksekutor dan petugas Kepolisian yang kurang cermat dalam eksekusi Gedung Astranawa Surabaya. Sehingga eksekusi tersebut mengakibatkan terganggunya kerja redaksi surat kabar Harian Duta Masyarakat.

“Seharusnya polisi dan eksekutor cermat dalam proses eksekusi hasil pengadilan di kasus gedung yang di dalamnya ada kantor redaksi Harian Duta Masyarakat. Agar proses kerja redaksi tidak tergganggu, minimal memberi kesempatan agar mereka membereskan alat-alat kerja redaksi terlebih dahulu,” kata Hendry di Jakarta, Kamis (14/11/2019) malam.

Dewan Pers, katanya, sangat menyesalkan dan mengkritik cara kerja aparat yang memperhatikan kepentingan media massa, terutama kelangsungan kerja redaksi dari Duta Masyarakat. Sehingga koran yang terbit sejak tahun 1950-an tersebut selama 3 hari (14-16 Nopember 2019) tak bisa terbit, karena infrastruktur teknik redaksinya porak-poranda. 

Hendry yang juga wartawan senior Harian Kompas Jakarta, mengingatkan, media massa bekerja untuk kepentingan publik sehingga terhentinya pemberitaan, secara langsung atau tidak langsung, dapat dianggap menghambat dan menghalangi tugas Pers, yang dalam Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40/1999 tentang Pers dapat dipidana penjara dua tahun atau denda paling banyak  (maksimal) Rp 500 juta. 

“Ini ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Seperti diberitakan, eksekusi Gedung Astranawa di Jalan Gayungsari, Kota Surabaya, oleh juru sita Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (13/11/2019), menyisakan masalah.

Infrastruktur kerja kantor redaksi Harian Duta Masyarakat di Gedung Astranawa menjadi berantakan setelah adanya ekseskusi oleh juru sita yang didukung ratusan aparat kepolisian.

Kinerja keredaksian surat kabar harian Duta Masyarakat tersebut terganggu dan dipastikan tidak bisa terbit selama tiga hari sejak Kamis (14/11/2019) hingga Sabtu (16/11/2019).

Menyikapi kondisi itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur bersama pimpinan media melakukan pertemuan dengan pimpinan redaksi Harian Duta Masyarakat dan seluruh karyawan di kantor PWI Jatim, Kamis (14/11/2019).

“Pertemuan itu menghasilkan sejumlah pernyataan sikap, yakni pertama, PWI Jatim bersama pimpinan media dan pimpinan redaksi Duta Masyarakat akan melaporkan perlakuan tidak selayaknya aparat kepolisian kepada redaksi harian Duta Masyarakat saat dalam proses eksekusi terhadap Gedung Astranawa itu kepada Kapolda Jawa Timur,” kata Ketua PWI Jatim, Ainur Rohim usai pertemuan.

Kedua, lanjut Ainur Rohim, proses eksekusi Gedung Astranawa yang tidak mengindahkan keberadaan institusi media massa yakni harian Duta Masyarakat telah mengakibatkan kebebasan dan kemerdekaan pers terancam.

Apalagi, kegiatan keredaksian Duta Masyarakat terganggu dan tidak bisa menerbitkan koran selama tiga hari.

“Kejadian ini dikhawatirkan bisa menjadi preseden buruk dan ancaman baru terhadap kemerdekaan pers,” tegas Air, sapaan akrab Ainur Rohim.

Selain itu, saat eksekusi berlangsung, pemimpin redaksi dan penanggung jawab Harian Duta Masyarakat, M Kaiyis sempat diamankan petugas dan diborgol.

Perlakuan petugas sangat disayangkan, karena dinilai terlalu berlebihan. (bon) 

Terkini

Berita Terkait
Related

Jadi Korban Perundungan Bocah Diselamatkan Saat Sendirian di Tol Sumo

GRESIK, arekMEMO.Com Seorang bocah ditemukan berjalan sendirian di sisi...

Satresnarkoba Polres Gresik Tangkap Pria Tua Simpan Sembilan Klip Sabu

GRESIK, arekMEMO.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik menangkap...

Terus Digeber, Persiapan Pendirian Akademi Buah Nusantara di Wonosalam

JOMBANG, arekMEMO.Com – Persiapan pendirian Akademi Buah Nusantara (ABN)...

Dukung Percepatan P2DD, Bank Jatim Sukses Menjadi BPD Terbaik Tahun 2025

JAKARTA, arekMEMO.Com -  PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur...