arekMEMO.Com – Terungkapnya markas sindikat judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, memperlihatkan bahwa perang melawan perjudian digital tidak lagi sekadar soal memblokir situs.
Di balik ratusan perangkat elektronik yang diamankan penyidik, tersimpan sistem operasi yang dirancang agar tetap hidup meski berkali-kali ditindak aparat.
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin mengungkapkan jaringan tersebut mengoperasikan sedikitnya 145 situs judi online yang aktif secara bergantian.
Saat satu domain diblokir, operator segera mengalihkan aktivitas ke alamat baru dengan memanfaatkan server dan layanan hosting yang berada di luar wilayah hukum Indonesia.
“Jaringan internasional ini mengelola lebih dari 145 situs judi online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran,” kata Nunung dalam konferensi pers, Jumat (26/6/2026).
Transaksi Rp 286,84 Trilyun
Pola tersebut menunjukkan bahwa pemblokiran domain hanya menghentikan tampilan luar. Mesin bisnisnya tetap berjalan melalui jaringan pembayaran, pusat data, hingga sistem pemasaran digital yang telah dipersiapkan untuk berpindah dengan cepat.
Gambaran besarnya terlihat dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sepanjang 2025, nilai transaksi judi online masih mencapai Rp 286,84 triliun melalui sekitar 422,1 juta transaksi.
Meski turun dibandingkan tahun sebelumnya, angka itu menegaskan bahwa pasar perjudian digital di Indonesia masih sangat menggiurkan bagi sindikat internasional.
Temuan penyidik terhadap salah satu platform yang dikelola jaringan Hayam Wuruk bahkan memperlihatkan nilai deposit sekitar Rp 13,9 triliun.
Nilai tersebut menjadi indikasi kuat bahwa operasi mereka merupakan bagian dari jaringan kejahatan siber lintas negara dengan sistem keuangan yang terorganisasi.
Perlu Strategi Luas
Chairman CISSReC sekaligus pengamat keamanan siber, Pratama Persadha, berkali-kali menegaskan bahwa pemberantasan judi online memerlukan strategi yang lebih luas daripada sekadar memutus akses situs.
Pelaku memanfaatkan teknologi cloud hosting, Virtual Private Server (VPS), layanan anonim, hingga otomatisasi pergantian domain sehingga mampu bergerak lebih cepat daripada proses pemblokiran.
Karena itu, pendekatan yang dinilai paling efektif adalah mengejar sumber keuangannya melalui strategi follow the money.
Penelusuran aliran dana, pembekuan rekening, pemutusan akses pembayaran digital, serta kerja sama lintas negara untuk memburu operator dan server menjadi langkah yang harus berjalan secara bersamaan.
Kasus Hayam Wuruk memperlihatkan bahwa judi online telah berkembang menjadi industri ilegal berbasis teknologi dengan jaringan internasional yang kompleks.
Selama keuntungan bernilai triliunan rupiah masih dapat diperoleh, sindikat akan terus menciptakan domain baru, memindahkan server, dan mencari celah untuk menghindari penegakan hukum.
Oleh karenanya pemberantasan harus menyasar seluruh ekosistemnya, bukan hanya menutup situs yang tampak di permukaan.
(Rokimdakas)











